• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Minta Angkutan Batu Bara Dihentikan AMMPP Mengelar Aksi di Depan Kantor Bupati PALI

    Senin, 17 Oktober 2022, Oktober 17, 2022 WIB Last Updated 2022-10-17T13:56:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PALI, Dutasumsel -- Aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalan umum kabupaten PALI  dipermasalahkan puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli PALI (AMMPP). 


    Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di halaman Bupati PALI, KM 10 Kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi. Senin (17/10/22).


    Massa meminta aktivitas angkutan batubara dihentikan karena dinilai tidak ada manfaatnya bagi masyarakat sekitar. 


    “Kami minta hentikan aktivitas angkutan batubara dihentikan dan kepada Pemkab PALI untuk mencabut izin angkutan batubara. Banyak jalan rusak akibat aktivitas itu,” kata Yogi S Memet, koordinator aksi. 


    Setelah berorasi beberapa menit, perwakilan aksi unjuk rasa diterima Wakil Bupati PALI Drs H Soemarjono untuk duduk bersama dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) selaku perusahaan tambang batubara dan PT Mitra Atrha Sinergy (MAS) selaku transportir. 


    Setelah alot melakukan perundingan, akhirnya pertemuan itu berakhir damai dan menghasilkan 6 poin kesepakatan bersama.


    Adapun poin kesepakatan antara pengunjuk rasa dan pihak PT BSEE/PT MAS adalah:


    1.PT BSEE melaksanakan CSR sesuai perundang-undangan yang berlaku. 


    2.PT BSEE  dan PT Mitra Artha Sinergi (MAS) memperhatikan dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu.


    3.PT MAS berkewajiban segara memperbaiki jalan yang rusak akibat kegiatan operasional angkutan batubara dengan berkoordinasi dengan Dinas PUPR.


    4.Untuk kendaraan operasional batubara yang bernomor polisi diluar Sumsel agar dihentikan sementara untuk operasi.


    5.Pihak PT MAS mengatur jumlah armada pengangkutan tidak secara serentak yang dapat menimbulkan atau mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar. 


    6.Agar tonase muatan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yaitu maksimal 8,5 ton.


    Setelah 6 poin kesepakatan disetujui dan dituangkan dalam berita acara, massa pun membubarkan diri dengan tertib.(ORI)


    Editor: Heru

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini