LAHAT, Dutasumsel ---- NIKO FERLINO, SH. C.P.L. Menambahkan keyakinan dugaan yang ia sangkakan, dimana dalam berita beredar bantahan Lurah mengatakan Dirinya mengaku tidak pernah merasa merekayasa ataupun memanipulasi data terkait penerbitan SPPH milik Harmadi bin Sehawi, semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Terkait surat kuasa yang dicabut oleh pemilik tanah yaitu Harmadi bin sehawi yang sebelumnya di kuasakan pengurusan nya kepada Pengacara Neko Ferlyno, dalam hal ini saudara Neco diduga tidak mampu untuk memenuih syarat-syarat penerbitan surat tanah tersebut.
Setelah melalui perundingan keluarga dan tak kunjung terbitnya surat tanah Harmadi Bin Sehawi Tersebut, maka pemilik lahan mencabut kuasa tanah tersebut dari pengacara Neco.
“Terkait saya tidak mau bertanda tangan,tanah Harmadi bin sehawi ini kan cukup luas dikawatirkan bahwa di atas tanah tersebut terdapat tanah orang lain, makanya untuk kami ajukan beberapa opsi seperti mengclearing atau menebas keseluruhan tanah tersebut, dan hal ini tak pernah dilakukan sampai surat kuasa dicabut oleh pemilik lahan”kata Lurah Lebuay Bandung.
Perkataan diatas adalah perkataan bohong yang di lakukan Lurah Leubay bandung, dikarenakan lahan tersebut sudah kami pagari dan kami tebasi, baru kita laporan ke kelurahan perihal pembuatan SPH, kita di kumpulkan dan dikatakan bahwa Pihak Kelurahan tidak akan menghambat pembuatan SPH, kalau memang benar tanah ini punya harmadi, makanya tanggal 11 Februari 2022 kita kumpul mengundang masyarakat yang mempunyai lahan tersebut, dan sudah terjadi kesepakatan di lapangan antara masyarakat yang punya lahan di sekitar lahan pak harmadi, yang kebetulan lahan tersebut sudah di beli dengan orang tuanya.
Pada saat itu di lanjutkan dengan pembuatan surat SPH yang di lakukan oleh pegawai kelurahan bagian Tata Pemerintahan dan kami sudah mengeluarkan biaya bukti transper kami simpan, seiring berjalannya waktu dan ternyarta SPH belum di tandatangani oleh LURAH dengan alasan ada tanah orang di depan yaitu tanah Pak Basir (Pensiunan Pertaninan) dan ada anaknya Win, anaknya di martapura menurut sumber Herman RW, kata Pegawai TAPEM Kelurahan Lahat, dan itu hanya karang karangan yang dibuat, kita coba klarifikasi ke keluarga dan anaknya pak Basir, ternyata apa yang disamapaikan itu tidak benar, bahwa pak basir tidak punya anak yang namanya win, tapi adiknya yang tinggal di tanjung serian.
Setelah mengetahui hal tersebut pihak kelurahan masih tidak mau menandatangani, bahkan kita mau mempertemukan, masih pihak kelurahan tidak mau, jadi aneh saat ini pihak kelurahan menandatangani SPH.
Masih menurut Lurah leubay bandung ; Lebih lanjut dikatakan Lurah”Sehingga baik surat tanah yang akan di hibahkan tersebut maupun surat lain yang di ajukan tersebut tidak saya tanda tangani karena sebagai pemerintah kelurahan, kami bertanggung jawab atas surat yang kami terbitkan”.
Ditambahkannya ”pada tanggal 24 Juli 2022 " Kami atas nama Pemerintah kelurahan melegalisasi dan membuat kan surat pernyataan hak di atas tanah tersebut dengan nomor surat 140/22/spph-lb/VII/2022,karena memang sudah memenuhi syarat prosedur untuk menerbitkannya”.
Lurah lebuay bandung jg membantah dirinya sebagai mafia tanah seperti yang diberitakan tersebut ”terkait penerbitan surat tanah harmadi bin sehawi tersebut dan fitnah tuduhan mafia tanah terhadap saya ,hal itu tidak berdasar,karena surat yang diterbitkan atas nama pemilik lahan sendiri koq bukan nama orang lain,jadi dimana letak mafia nya”terangnya sambil tersenyum.
Dikeluarkan lahan 6000 M yang di katakan kelurahan bukan punya pak harmadi menjadi tanda tanya kami, karena lahan tersebut menurut pengakuan harmadi ke kami pada saat itu adalah lahan orang tuanya yang di pake oleh PT. PERTANI.
Jadi disini jelas kita pertanyakan kinerja lurah, dan saat ini telah membuat surat SPH, padahal kami sudah sanggah untuk pembuatan surat, dan kami juga telah memberitahu bahwa kuasa kami tidak bisa di cabut secara sepihak, sedangkan harmadi mencabut secara sepihak, ada apa dengan LURAH? Karena kami masih bekerja dan terus bekerja.(Doni)
Editor: Heru