PRABUMULIH, DutaSumsel - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih yang beragendakan pembahasan pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 kembali tertunda.
Akibatnya, Sejumlah SKPD yang sudah siap mengikuti sidang terpaksa balik kanan dan kecewa untuk ke 3 kalinya sidang urung dilakukan.
Pantauan sapangan, Rapat yang digelar pada, Rabu (13/07/2022) hanya di hadiri sebanyak 15 Anggota sehingga Ketua DPRD memutuskan untuk menskors Paripurna selama 15 menit dengan tujuan menunggu Anggota DPRD lainnya untuk memasuki ruang sidang.
Sidang bisa dilanjutkan Minimal 2/3 anggota DPRD atau sekitar 17 Anggota yang hadir baru kuorum dan sidang dilanjutkan. Begitu, skors yang dilakukan ternyata tidak mampu menghadirkan anggota lainnya memaksa ketua DPRD untuk mengambil keputusan menunda Kembali sidang LKPJ Walikota Prabumulih APBD 2021.
"Secara pribadi maupun lembaga kita sangat menyesalkan ketidakhadiran Anggota mengakibatkan sidang kembali dibatalkan. Disinggung alasan wakil rakyat tak hadir paripurna? Tarno mengaku ada yang izin, ada yang cuti sebagian lagi mengikuti agenda partai.
Begitu lanjut Tarno, paripurna yang beragendakan membahas pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 dan penyampaian pandangan Wali Kota Prabumulih itu ada deadline hingga 30 Juli mendatang.
Lantas bagaimana jika kemudian rapat paripurna kedepan tidak kuorum?
"Kedepan akan dimediasi provinsi untuk selanjutnya menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) tegas Tarno seraya berlalu meninggalkan wartawan untuk menggelar Rapat Banmus mengagendakan ulang rapat yang sama.
Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya MM yang dikonfirmasi seusai pembatalan Paripurna mengaku sedikit kecewa. Begitu Ridho Yahya telah mengatur langkah untuk melaporkan kejadian ini ke kementerian dalam negeri untuk penerbitan Perkada.