Teluk kijing ll, DutaSumsel -- Pemberhentian perangkat Desa Teluk Kejing II yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang bertentangan dengan aturan, sehingga para perangkat Desa tersebut melayangkan gugatan.
Disebutkan ada Empat perangkat Desa Teluk Kejing II Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diduga diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa, adapun Ke Empat perangkat Desa tersebut, sebagai Kepala Dusun (Kadus) Desa Teluk Kejing II yang diberhentikan secara sepihak, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Desa yang diduga SK tersebut tidak sesuai prosedur, dan tampa alasan yang tepat.
Jika hal ini terus dibiarkan maka akan terjadi gejolak di tingkat Desa. Kata para Kadus yang diberhentikan sepihak kepada awak media. Rabu 13/7/2022.
Lebih lanjut para Kadus meminta Pj.Bupati Muba Untuk menindak lanjuti permasalahan ini dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan, agar kedepan dapat secara bersama-sama membangun Desa Teluk Kejing II lebih maju kedepannya.(*)