PALI, Dutasumsel -- Tersangka Frans Wahyudi (FW), mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri kabupaten PALI, Rabu (15/6/2022).
Kepala kejasaan Negeri PALI Agung Arifianto SH MH mengatakan kepada awak media,berkat kerja sama kejari prabumulih kita berhasil menangkap FW yang selama ini DPO , lokasi penangkapan didesa Tanjung Raman.
Ia juga menambahkan sempat ada perlawanan
dengan petugas saat ditangkap hingga terjadi kejar - kejaran , alhamdulillah berkat Doa warga PALI tersangka akhirnya nya tertangkap .
Tersangka FW yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tiba di kantor Kejari PALI, sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka FW akan menjalani penahanan dilapas II B Muara Enim kemudian akan melanjutkan Sidang Tipikor atas kasus yang menimpah dirinya
Diberitakan sebelumnya penetapan sebagai tersangka kepada FW tertanggal 9 Desember 2021 lantaran tak memenuhi panggilan penyidik Kejari PALI dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah pada sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020.
Dalam perkara itu, ditetapkan tersangka terhadap Mantan Sekwan inisial SH dan Bendahara Setwan PALI Tahun 2020 FW dengan kerugian negara mencapai Rp 1,7 Miliar.
Reporter: ORI
Editor: Heru