• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polsek Sungai Lilin Amankan Pelaku Penjambretan

    Selasa, 17 Mei 2022, Mei 17, 2022 WIB Last Updated 2022-05-17T10:29:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MUBA, DutaSumsel -- ARIO SACI SAPUTRA, 27, ditangkap Polisi usai Aksi nya dengan melakukan Jambret diJalan Lintas Palembang - Jambi Dusun IV Desa Sri Gunung Kec. Sungai Lilin Kab. Muba. 


    Pekerja serabutan ini menjambret seorang Guru asal Desa Mulyo Rejo Kec.Sungai Lilin Kab.Muba. Akibat kejadian itu, korban Wida Sevni Yenti mengalami kerugian Uang tunai sebesar Rp. 700.000.


    "Korban jambret ini merupakan seorang Guru SMP, unit reskrim kita begerak langsung menangkap tersangka" Kata Zanzibar. 


    Zanzibar yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si mengatakan, tersangka baru pertama kali melakukan aksi kejahatan jalanan dikarenakan kepepet membutuhkan Uang


    Tersangka berasal dari Desa Cinta Damai Kec. Sungai Lilin Kab. Muba. Dia kepepet Uang sehingga dengan jalan jambret tersangka melakukan  aksi kriminal. 


    Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor miliknya hendak pulang. Ditengah perjalanan tersangka dari kejauhan yang melihat korban, langsung memepet korban dari sebelah kanan. Lalu langsung menarik tas korban yang disandang sehingga motor korban menjadi oleng dan stang motor korban menyangkut di jok motor tersangka. Melihat korban yang sudah terjatuh, tersangka langsung membawa lari tas korban. 


    "Korban yang terjatuh mengalami luka lecet, untuk tas nya langsung dibawa lari tersangka" Ujar Zanzibar lagi. 


    Menerima laporan dari korban Minggu (15 Mei 2022) sekira pukul 10.00 wib bertempat di  Jalan Lintas Palembang Jambi Dusun IV Desa Sri Gunung Kec. Sungai Lilin. 

    unit reskrim langsung bergerak cepat dan menyusuri wilayah sungai lilin. 

     

    "Selang setengah Jam dengan Berbekal barang bukti dan ciri ciri tersangka, Kita tangkap tersangka di Jalan Pt Asam Merah di Dusun IV Desa Sri Gunung Kab.Muba" Katanya lagi. 


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukuman 9 tahun penjara

    Reporter: Rian 

    Editor: Heru



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini