• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejari Ingatkan, Kepala Sekolah Jangan Korupsi Dana Bos

    Kamis, 26 Mei 2022, Mei 26, 2022 WIB Last Updated 2022-05-26T03:08:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PRABUMULIH, DutaSumsel –Guna menghindari terjadinya kasus atau tindak korupsi dari  penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap tahun  rutin di terima sekolah dari pemerintah pusat, Kejaksaan Negeri (KEJARI) kota prabumulih gelar sosialisasi nilai-nilai kebangsaan, terkhusus kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kota Prabumulih, Rabu (25/05/3022).


    Giat yang dilaksanakan di gedung kesenian rumah dinas Wali kota Prabumulih di ikuti oleh seluruh kepala sekolah SD dan SMP baik negeri maupun swasta se-Kota Prabumulih ini dihadiri langsung oleh  Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi SH MH,  Sekda kota Prabumulih Elman ST, Kepala inspektorat Toni Safriansyah SH, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kusron SPd dengan Nara sumber Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M, Arsyad SH kepala seksi pb3r zit muttgin SH MH dan jaksa Meylda Pegasari, SH .


    Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi akibat penyalahgunaan Dana BOS yang akan berdampak terhadap melambatnya peningkatan dan pelayanan sekolah dalam proses belajar mengajar akibat tidak maksimalnya penyaluran dana tersebut.


    “Maksud di adakannya sosialisasi ini, sebagai cerminan penguatan hidup yang tegas dan menumbuhkan budaya ANTI KORUPSI dalam sendi-sendi kehidupan di masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah, sebagai sarana pendidikan yang akan mencetak generasi muda penerus bangsa yang akan mempunyai mentalitas tangguh dan tertanam jiwa membenci setiap perbutan korupsi," tegas Roy Riadi SH MH sembari menginginkan kepada seluruh kepala sekolah sekota Prabumulih yang hadir untuk tidak melakukan pungli.



    " jangan coba-coba memainkan atau menggunakan dan BOS selain untuk kepentingan sekolah,dan satu lagi jangan coba-coba mengadakan praktek pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pendidikan,” tegasnya.




    Terpisah Kasi intelijen, Anjasra karya SH MH menjelaskan sosialisasi ini merupakan salah satu program Kejari prabumulih kerja sama yang di lakukan dengan pemerintah kota Prabumulih dalam menangulangi tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan khususnya di kota prabumulih.


    " Kejaksaan tidak hanya bertugas melakukan pemeriksaan setelah kasus terjadi, namun kami juga berkewajiban melakukan sosialisasi hukum kepada seluruh terkait guna meminimalisir adanya kesalahan dalam setiap penggunaan anggaran," pungkasnya.(Heru)


    Editor : Laili

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini