MUBA, Duta Sumsel -- Diduga oknum perangkat Desa Teluk Kijing 2 , Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin memotong Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) sebesa 50 ribu hingga 100 ribu dari keluarga penerima manfaat (KPM).
Sedangkan Intruksi Kementerian Sosial menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat atau KPM.
Berdasarkan peraturan memotong dana bantuan sosial (bansos) apapun alasannya bisa dipidana sebagaimana Pasal 12 huruf e dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut informasi di lapangan ada sebanyak 150 KPM yang menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) masing-masing dusun yaitu:
dusun 1 sejumlah 32 KPM, dusun 2 sejumlah 34 KPM , dusun 3 sejumlah 49 KPM , dusun 4 24 KPM dan untuk dusun 5 sejumlah 11 KPM.
Dari pihak PMD Muba sendiri Beni saat di konfirmasi terkait pemotongan dugaan oknum perangkat desa potong dana BLT-DD melalui Via WhatsAppnya ke nomor 0813-6748-xxxx sekitar pukul 09.44 Wib pada awak media ini, Rabu (13/5/2022) mengatakan , Kalau BLT tidak di benarkan adanya pemotongan," ungkapnya singkat.
Sementara Kepala desa Teluk Kijing 2 Luban Tobing ,SE saat di konfirmasi melalui Via WhatsAppnya ke- nomor 0813 - 6778-xxxx sekitar pukul 09.52 Wib guna keberimbangan pemberitaan. belum memberikan hak jawab hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Rian
Editor: Heru