PRABUMULIH, Dutasumsel -- Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, dan setelah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017 yang dilakukan oleh Petugas-petugas pada Puskesmas - Puskesmas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih.
Yang akhirnya hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Prabumulih sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan sementara waktu di Rutan Kelas IIB Prabumulih, Jumat (8/4/2022).
"Bahwa dari hasil penyelidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Prabumulih telah memperoleh Alat Bukti dan Barang Bukti yang membuat terang tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan telah ditetapkan saudara dr. HTT yang saat itu menjabat Kadinkes," terang Kajari Roy Riady. SH,. MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya. SH dalam Pers Rilis di Kantor Kejari Prabumulih sore ini.
Lebih jelas Kasi Intel Anjas sapaannya menyebutkan, akibat perbuatan tersangka dr. HTT tejadi kerugian negara lebih kurang Rp.128.875.000,00.
"Angka sekitar seratus duapuluh delapan juta, delapan ratus ribu rupiah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Prabumulih," bebernya.
Lanjutnya untuk pasal sangkaan terhadap tersangka ini, pihak kejaksaan terapkan pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Atau UU 31 tahun 1999 atau sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021," tutup Anjas.(*)
Editor: Heru