PRABUMULIH, Dutasumsel -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan salah satu oknum Komisioner KPU Prabumulih inisial "AS" sebagai tersangka kasus suap/gratifikasi yang dilakukan pada tahun 2019.
"Mulai hari ini AS sudah kita lakukan penahanan dan kita titipkan di rumah tahanan Klas IIB Prabumulih,” ucap Kejari, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad SH dan Kasi PB3R, Zit Muttaqin SH MH, Selasa (26/4/2022) ketika press rilis.
Diceritakan Anjas sapaan akrabnya, pada hari ini tim penyidik pidana korupsi kejaksaan negeri Prabumulih berdasarkan surat perintah nomor, :ptint-02/L.617/Fd.1/04/2022. Tanggal 08 April 2022 telah mengumpulkan alat bukti dugaan tindakan pidana suap/grafiksi anggota KPU Prabumulih dalam pengaturan suara pada pemilihan legislatif dalam pemilihan umum tahun 2019.
"AS pada saat itu sebagai anggota KPU tahun 2019, dan ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor B-70/L.6.17/Fd. 1/04/2022. Kemudian pihak lainya Dr. EF. TY pada waktu itu sebagai calon anggota legislatif DPR RI Dapil 2 sumsel tahun 2019 dari partai bulan bintang juga kita tetapkan sebagai tersangka,"ucapnya.
AS sendiri menjanjikan melalui saksi BH kepada Dr. EF. TY dapat mencarikan suara sebanyak 20.000 suara pilih dengan rincian 10.000 Prabumulih dan 10.000 wilayah Muara Enim, dengan perkepalanya dihargai sebesar Rp. 20.000. Dan AS menerima uang dari Dr, EF. TY sebanyak Rp. 350.000.000.
“Untuk pasal yang kita kenakan terhadap AS, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11,atau pasal 12 hurup a atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan untuk Dr. EF. TY adalah pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” tutupnya. (*)
Editor: Heru