• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bawa Sabu 119,21 gram, 2 Kurir di Amankan Satres Narkoba Polres Prabumulih

    Senin, 07 Maret 2022, Maret 07, 2022 WIB Last Updated 2022-03-31T07:19:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PRABUMULIH, DutaSumsel - Tiem Silent World 2, Sat Res Narkoba Polres Prabumulih kembali mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.


    Pelaku Hendri dan Agus ditangkap di Ruko Kosong  yang terletak di Jalan Prabumulih - Batu Raja Dusun III Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih , Jumat (04/3/2022) sekira pukul 20.00 Wib. Ketika akan ditangkap terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 paket besar narkotika jenis sabu.


    Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH ketika dikonfirmasi Senin, (7/3/2022) mengatakan, polisi menemukan 2 paket besar narkotika jenis sabu.


    “Barang bukti tersebut ditemukan oleh anggota kita saat penangkapan terhadap pelaku Hendri dan Agus Salim dan diakui barang bukti tersebut milik Ate Jek warga (Timbangan Jaya Oi, DPO) yang akan kedua tersangka antarkan kepada Irawan warga (Beringin, DPO),” kata AKP Heri


    Mengenai kronologi penangkapan, Kasat Narkoba menyampaikan, berawal saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di desa jungai.


    Dari info tersebut polisi kemudian bergerak dan mencari target operasi. “Setibanya di lokasi sekitar, petugas melihat pelaku sedang melintas di TKP. Lalu, anggota langsung mengamankan pelaku dan mendapatkan 2 paket besar narkoba jenis sabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto 119,21 gram,” terangnya.


    “Untuk saat ini, pelaku berikut barang buktinya tersebut sudah kita amankan untuk menjalani proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut di Polres Prabumulih,” jelasnya.


    Atas perbuatannya, dikatakan AKP Heri, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


    “Pelaku tersebut terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba.

    Reporter: Heru

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini