• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tim Gabungan Polres Muba Amankan Pelaku Duel Maut

    Kamis, 17 Februari 2022, Februari 17, 2022 WIB Last Updated 2022-03-31T07:28:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SEKAYU-DutaSumsel -- Tersangka Agung Lestari (31)warga Komplek Randik lorong udin alus belakang permata randik Kelurahan Kayuare di Amankan Polisi. Terkait Duel Maut yang menewaskan Korban Antony (65) Tukang Ojek yang tinggal diKel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba. Kamis, (17/02/22) Pagi sekira pukul 09.00 Wib. 

    Tim gabungan Polres muba yakni Reskrim Polres Muba, Sat Intelkam, Reskrim Polsek Sekayu langsung bergerak cepat mendatangi TKP dijalan Nazom Nurhawi Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba dan langsung melakukan penyelidikan dan mencari keterangan para saksi yang melihat. 

    Kasat Reskrim Polres Muba Akp Dwi Rio, SH, S.ik mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si mengatakan, berawal dari tersangka yang kesal terhadap korban yang mengingkari kesepakatan bersama dalam klaim permasalahan tanah. 

    "Karena kesal, tersangka mencabut patok tanah, dan dikembalikan kepada korban dan diletakkan dirumah korban" Kata Robi. 

    Lalu kemudian, korban Antony mendatangi tersangka dengan membawa sebilah parang dan membacok tersangka pada bagian kepala bagian dahi. Perebutan parang pun terjadi, tersangka akhirnya berhasil merebut sebilah parang tersebut sehingga korban pun terjatuh. 

    "Tersangka akhirnya balik membalas mengayunkan sebilah parang sebanyak 4 (empat) kali sehingga mengenai korban" Ujarnya lagi. 

    Usai tersangka melakukannya dan melihat korban tergeletak, tersangka langsung melarikan diri ke Desa Lumpatan 2 bersembunyi dirumah keluarganya. 

    "Untuk tersangka sendiri mengalami luka pada bagian dahi serta belakang dibawah ketiak. Langsung diberi pengobatan. Tersangka sendiri langsung di amankan dirumah keluarganya di wilayah lumpatan"tegas kapolsek. 

    Sampai berita ini diturunkan, saat ini tersangka langsung dibawa ke Rutan Mapolres muba demi keamanan. 

    Tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP jo 351 (3) KUHP.

    Reporter: Rian

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini