masukkan script iklan disini
PALI, DS- Kejaksaan negeri (kejari) kabupaten penukal Abab lematang ilir (PALI) musnakan barang bukti tindak pidana umum tahun 2021 sampai tahun 2022 yang terjadi di wilayah hukum kabupaten PALI , hari ini (15/2/22).
Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut berupa perkara tindak pidana umum yang didominasi narkoba.
Kepala kejasaaan negeri (kejari) Agung Arifianto SH mengatakan kepada awak media, Pemusnahan barang bukti (BB) ini berupa sabu-sabu 629 gram, ekstasi sebanyak 23butir dengan berat 8,5 gram dan kita akan hancurkan dengan cara di blender.
Selain pemusnahan narkoba , ada juga pemusnahan barang bukti dari perkara senjata tajam dengan 1 perkara , senpi 5 perkara ,
Pencurian 19 perkara dan 3 perkara perlindungan anak , Ujarnya.