• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Rencana Pencabutan SK RW Dan RT Kelurahan Patih Galung, Dipertanyakan

    Rabu, 26 Januari 2022, Januari 26, 2022 WIB Last Updated 2022-01-26T13:51:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PRABUMULIH, DutaSumsel -- Polemik  Surat Keputusan (SK) RW/RT di kelurahan Patih Galung beberapa waktu lalu, hari ini dibawa ke komisi 1 DPRD kota Prabumulih oleh ketua RW 03 dan ketua RT 01 - 05 untuk meminta keadilan. Rabu 26/01/2022.


    Belasan warga yang mendatangi gedung DPRD langsung bertemu dengan anggota DPRD Komisi 1 bidang  pemerintahan dan kesejahteraan untuk dapat menyampaikan aspirasinya.


    Prayitno salah satu warga kepodang kelurahan Patih Galung  yang ikut dalam rombongan menyampaikan keluhannya dalam kesempatannya dihadapan anggota DPRD dan meminta agar dewan dapat membantu menyelesaikan polemik ini.


    "Yang ingin kami sampaikan yakni perihal SK ketua RW dan RT yang baru saja diterbitkan. Namun, belum sampai satu bulan SK tersebut mau dicabut lagi oleh lurah tanpa ada alasan yang jelas," terang Prayitno.


    Prayitno menjelaskan, SK yang dikeluarkan oleh lurah kelurahan Patih Galung Sopyan Hadi adalah hasil dari musyawarah yang diinisiasi oleh lurah terhadap ketua RW dan RT untuk melakukan musyawarah tersebut.


    "Kami melakukan musyawarah juga atas permintaan pak lurah pak," tambah Prayitno lagi.


    Senada yang di sampaikan ketua RW 03  kelurahan Patih Galung Balqis, yang merasa didzolimi menyampaikan kepada anggota dewan dan juga awak media akan terus berjuang mempertahankan jabatannya sebagai RW sesuai SK yang sudah dikeluarkan oleh lurah.


    "Saya akan terus berusaha untuk mempertahankan status saya sebagai ketua RW. Sesuai dengan SK yang sudah saya terima tanggal 13 Januari 2022 yang lalu," jelas Balqis.


    Lanjut Balqis menambahkan, jika tidak ada kejelasan dari lurah dan jika SK nya mau dicabut, maka hal ini akan diteruskannya ke jalur hukum.


    "Jika tidak ada kejelasan kami akan bawa kejalur hukum," ungkap Balqis.


    Menurut keterangan warga, musyawara pemilihan RW/RT itu dilaksanakan di masjid pada 26 Desember 2021 yang lalu dan hasilnya sudah diserahkan ke lurah sehingga lurah menerbitkan SK pengangkatan RW dan RT tersebut.


    Sidang yang dipimpin oleh Drs Idham Tergum MM tersebut dilakukan di sela-sela pelaksanaan sidang Paripurna yang dimulai dari pagi hari tadi. Anggota dewan dari komisi 1 yang terlihat hadir dalam pertemuan ini yakni Welizar dan Aryono, selain dari Drs Idham Tergum.


    Dalam kesempatannya Drs Idham Tergum berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan jalan damai atau istilahnya win-win solusion.


    "Kita selaku dewan ini hanya merekomendasikan kepada pemerintah, apabila ada keluhan masyarakat kami menginventarisir permasalahan-permasalahan dan kita padukan dengan peraturan yang ada lalu kita berikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menindak lanjuti penyelesaian permasalahan ini," ungkap Idham menerangkan kepada awak media.


    Tambahnya lagi, "Kita berharap ini bisa diselesaikan dengan jalan damai atau win-win solusion. Namun, jika tidak ada jalan lagi terpaksa ini dibawa kejalur hukum," pungkasnya (LB/02)

    Editor: Heru




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini