MUBA,DS - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
Sementara itu, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Demikian pembahasan yang disampaikan saat rapat dengar pendapat DPRD Musi Banyuasin dati Komisi I di ruang rapat Komisi I DPRD Musi Banyuasin, senin (07/02/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muba Edi Hariyanto didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Iwan Aldes, S. Sos.,M.Si dihadiri Anggota Komisi I DPRD Sodingun, SH, Edi Pramono, Yudi Trikarya dan Amirul Muchtar, SE, Bagian Hukum Setda Muba, BPKAD Muba, Kesbangpol Muba dan KPU Muba beserta Jajarannya.
Rapat membahas tentang Persiapan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Komisi I DPRD Kabupaten Muba berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Muba dapat memfasilitasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada di Kabupaten Muba sebagaimana Peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, kepada Bagian Hukum Setda Muba agar dapat menyiapkan Regulasi tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum di Kabupaten Muba.