• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PWI Prabumulih Menggelar Audensi Ke Pengadilan Agama Prabumulih, Mempererat Tali Silaturahmi

    Selasa, 28 Desember 2021, Desember 28, 2021 WIB Last Updated 2021-12-28T08:25:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Prabumulih - Untuk menambah Stakeholder sekaligus mempererat tali silaturahmi, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Prabumulih melakukan Audensi ke Pengadilan Agama (PA) Kota Prabumulih.


    Audensi Tersebut diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama, Lukmin SAG ME yang didampingi jajaran di Ruang Kerja, Selasa (28/12/2021).


    Ketua PWI Kota Prabumulih Mulwadi sering di sapa (Kemong) menjelaskan, selain mempererat silaturahmi, Audensi tersebut juga mempererat Sinergiritas antar Kepengurusan PWI Kota Prabumulih dan Pengadilan Agama, terutama dalam bidang Sosialisai Informasi kepada Publik.


    "Sesuai dengan tupoksi kita, kami siap mempublikasikan program-progam yang ada di Pengadilan Agama, terutama Informasi yang memang dibutuhkan masyarakat," terangnya.


    Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Prabumulih Lukmin SAG ME menyambut baik Audensi tersebut dan membeberkan beberapa program yang saat ini dijalankan oleh Pengadilan Agama Prabumulih.


    "Kami Apresiasi kinerja PWI Kota Prabumulih terutama kepada para jurnalis yang ada di dalamnya. Karena suatu daerah belum tentu bisa maju dan berkembang tanpa peranan Awak media, dan saya akui, saya lebih mengenal Kota Prabumulih ini lewat Pemberitaan Rekan-rekan jurnalis," ungkapnya


    "Oleh sebab itu, peranan dari awak media juga kami butuhkan, agar program yang saat ini kami jalankan dapat tersampaikan ke masyarakat," ucap pria yang belum lama menjabat sebagai Ketua PA Prabumulih tersebut pada saat Audensi.


    Selain itu, Pria Asli Ogan Ilir ini menjelasakan, saat ini pihak PA Prabumulih sedang gencar-gencar mensosialisasikan kepada masyarakat terkait aturan-aturan pernikahan di bawah umur yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 16/2019”) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.


    "Berbeda dengan aturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa batas usia pria 19 tahun dan wanita 16 tahun. Sekarang menjadi pria maupun wanita wajib berusia 19 tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Nahh hal inilah yang masih banyak belum di pahami oleh masyarakat, untuk itulah kami sangat membutuhkan peranan dari rekan-rekan media agar informasi tersebut tersampaikan ke masyarakat luas," pungkasnya (Hr)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini