masukkan script iklan disini
Muba, DS - Anggota Reskrim Polsek Keluang Polres Muba Kembali Ringkus Pelaku TO Penyalah Gunaan Narkoba
Jumadi Dan wawan kini mengenakan baju tahanan, mendekam dibalik jeruji besi.
Setelah jajaran unit Reskrim Polsek Keluang polres muba menangkapnya atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat bruto 1,79 gram, Minggu (3/10/21)
JUMADI Als Madi Bin UNTUNG SUROPATI (35) Tahun Kelurahan Keluang dan
WAWAN SAPUTRA Als YUN Bin SURYADI (26)Tahun alamat Kampung Baru Tertangkap pada saat penyetopan kendaraan dan penggeledahan sekitar pukul 18.00 Wib dijalan umun Sekayu - Keluang Tepatnya di Bor V Kelurahan Keluang Kec.Keluang Kab.Muba.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian,S.ik mengatakan, tersangka jumadi Dan wawan sudah lama diawasi dan menjadi target operasi (TO).
Setelah mendapatkan informasi Kapolsek Keluang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA IWAN SUSANTO beserta Anggota
Untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Unit Reskrim langsung bergerak cepat saat mengetahui keberadaannya.
"Dari penangkapan tersebut, anggota di lapangan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat bruto 1,79 gram paket plastik warna hitam berisi plastik didalamnya terdapat plastik klip bening berisi barang haram tersebut," ujar Dwi saat ditemui dimako Polsek Keluang, senin (4/10/2021).
Dari hasil olah TKP sebagai barang bukti 1 Unit Handphone Android Vivo warna Hitam Biru 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Warna Hitam tanpa Plat dan sebagai kendaraan yang digunakan serta identitas Tersangka.
“Untuk kasus selanjutnya sudah kami Limpahkan ke Polres Muba dan menjalani hukuman yang berlaku” tegas Dwi.
**(Ariyansyah)