masukkan script iklan disini
OGANILIR, Duta Sumsel - Terkait dengan penertipan para pedagang pasar di terminal tanjung raja sesuai dengan surat edaran bupati ogan ilir akan melaksanakan penertipan dan pembongkaran lapak para pedagang yang ada di seputaran terminal tanjung raja.
Kepala Disperindagkop dan UKM H.A.Tafif saat mau dikonfirmasi sejumlah awak media dikantornya senin(27/9)menolak dengan alasan rapat ini disampaikan stafnya setelah menerima WA dari atasannya.
Saat ditanya kepada stafnya jam berapa ada waktu untuk dikonfirmasi jawab stafnya tidak tau pak."ungkapnya singkat".
Pantauan langsung awak media dikantornya tidak sesuai dengan apa visi dan misi dinas perindustian dan perdagangan koperasi dan UKM seperti poin 1 dan 4.
yang tangguh dan mandiri berbasis potensi lokal,
Adapun Misi : 1.Memberikan pelayanan prima di bidang perindustrian perdagangan koperasi dan usaha kecil menengah. 4.Meningkatkan perencanaan pelaksanaan dan pengawasan di sektor industri perdagangan koperasi dan UKM. Itu hanya slogan saja yang menempel didinding Disperindag Koperasi dan UKM.
Hasil pantauan dilapanga para pedagang yang ada dikawasan terminal tanjung raja menjerit dan resah dengan adanya surat edaran bupati terkait penertipan tersebut, disisi lain wakil rakyat DPRD OI dari dapil III seperti Sukarni dari golkar Amir Hamzah, Fathul Jaya dari PDI P Rojak dari Hanura semua meminta pemerintah untuk memberikan lahan para pedagang sebelum mereka ditertipkan.
Sementara kepala dinas yang terkait ketika mau dikonfirmasi di kantornya menolak dengan alasan rapat. Ada apa ini sepertinya ada yang disembunyikan terkait surat edaran bupati untuk penertipan para pedagang yang ada di kawasan terminal tanjung raja.(SMSI OI)