masukkan script iklan disini
LAHAT, Duta Sumsel - Dalam menciptakan sistuasi kamtibmas yang kondusif Polres Lahat dibawa Komando AKBP Ahmad Gusti Hartono Sik melalui Akp Kurniawi H Burmawi Kasat Reskrim Polres Lahat dalam penegakan hukum kepada mereka yang melakukan kejahatan khusus 3 C berlaku konsisten dalam menciptakan kantibmas.
Dimana dalam menjalankan tugas kita kita jajaran Reakrim tidak memiliki Target akan tetapi dari Laporan Polisi banyak yang masuk dan cara kerja kita berbeda dalam menyelesaikan aduan aduan laporan masyarakat yang masuk ke reskrim Polres Lahat
Disamping itu juga Sebagai infomasi bagi masyarakat yang bernaung di wilayah hukum Polres Lahat dapat bertanya dan berkordinasi baik secara tatap muka maupun via telp atau WA di No Telp 0822 48286998 atas nama Kasat Reskrim Polres Lahat
Kasat juga menambahkan kita memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bertanyak baik dari laporan yang sudah masuk dan bagaimana tindak lanjutnya , begitu juga dengan saran maupun kritik akan kita terima dengan lapang dada.
Seperti giat tugas dari Kapolsek Kikim Swlatan yang kita laksanakan dan dapat kita laporkan terkait ungkap kasus tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polsek Kikim Selatan
Berdasarkan Laporan Polisi No : - LP-B / 05 / VII / 2020 / Sumsel / Res Lahat / Sek Kimsel, Tanggal 27 Juli 2020. Waktu Kejadian Hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira Jam 14.30 Wib
Tempat kejadian perkara di ataran sawah, ulu sungai lingsing Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat atas nama Korban
Joni Bin Mahjon Lakoni, umur 42 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Pagar Jati Kec. Kikim Selatan.
Yang dilakukan oleh Tersangka Nama RUDI HARTONO BIN UDIR
Jenis Kelamin Laki- laki Umur 38 Tahun Agama islam Pekerjaan Tani
Alamat Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat
Dengan Saksi-saksi Apri Joy Nata Bin Mahjon Lakoni, umur 34 tahun, Tani, alamat Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan, Safri, umur 25 tahun, Tani, alamat Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan.
Berupa Barang Bukti 1 Buah BPKP Sepeda Motor Honda Blade warna orange hitam B-3498-TGS, Nosin JBB2E1050952, Noka MHIJBB212BK051422. 1 Lembar STNK Sepeda Motor Honda Blade warna orange hitam B-3498-TGS, Nosin : JBB2E1050952, Noka : MHIJBB212BK051422.
Adapun Kronologis Kejadian
Pada saat anak korban pulang dari sawah dan mendapati motor tidak ada ditempatnya kemudian anaknya menemui korban menjelaskan ttg motor yg hilang tsb lalu korban bertanya kepada saksi a.n. Apri dan dia menjelaskan bahwa dia melihat motor milik korban dikendarai oleh sdr. Rudi. Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp. 6.500.000,- dan melaporkan kejadian tsb ke Polsek Kikim Selatan.
Kronologis Penangkapan Pada hari Kamis tgl 30 September 2021 jam 09.30 wib, Polsek Kikim Selatan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dirumahnya, kemudian personil Polsek Kikim Selatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kikim Selatan AKP FREDDY RAJAGUKGUK, SH langsung bergerak dan saat ditangkap pelaku langsung melarikan diri kearah rawa-rawa dibelakang rumah pelaku, dan diberi tembakan peringatan juga tidak diindahkan pelaku , sampai akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku.
Kemudian pelaku dibawa ke puskesmas Pagar Jati untuk mendapatkan perawatan .
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kikim Selatan untuk dilakukan proses hukum untuk dilakukanTindakan yang dilakukan, Bawa pelaku ke puskesmas Riksa Korban, Sita Barang Bukti, Riksa Saksi Saksi dan Amankan tersangka katanya.(Idham)