MUBA, DS - Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan, Sebanyak 316 personel Polres Musi Banyuasin jalani tes psikologi yang dilaksanakan di ruang Off room pemkab muba, Kamis 23/9/21.
Kapolres Muba Akbp. Alamsyah Pelupessy,SH,SIK.MSi, melalui Kabag Sdm Kompol Hadi Suseno kepada Awak media mengatakan, tes psikologi yang kita lakukan ini meliputi profile klinis psikologi, pinjam pakai senpi dinas, konseling psikologi dan mapping psikologi personil.
Dengan adanya kegiatan tes psikologi ini diharapkan personil polres muba dapat bertugas dengan baik tanpa adanya permasalahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, harap Hadi.
Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Psikologi Polda Sumsel yang dipimpin oleh Iptu Eka Marwati Subbagpsipol Bagpsi RO SDM Polda sumsel.
Dalam sambutannya, Iptu Eka menyatakan bahwa pemeriksaan psikologi adalah salah satu bentuk pelayanan bagi anggota Polri, Untuk itu, diharapkan Personel Polres Muba, dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mengikuti pemeriksaan psikologi ini secara baik.
Iptu Eka juga mengatakan bahwa lulus pemeriksaan psikologi bagi calon pemegang senpi bukan jaminan seseorang Polri tidak akan menyalahgunakan senpi, untuk itu sedini mungkin kita akan terus melakukan pengawasan bagi personil polri yang memegang senjata api.
Selain hal tersebut, pemeriksaan ini berguna untuk mengontrol anggota Polri punya kompetensi untuk memegang senpi, Ujarnya.
Diingatkan juga oleh Eka bahwa apabila ada anggota Polres muba yang punya masalah baik personal maupun kedinasan, juga bisa meminta bimbingan konseling ke Tim dari Polda.
Lanjut Eka bahwa ada tiga jenis pemeriksaan psikologi yaitu mapping yang ditujukan untuk calon pemegang jabatan, konseling untuk anggota yang mengalami permasalahan dan pemeriksaan psikologi calon pemegang senpi kelayakan seseorang bisa jadi pemegang senpi dinas.
Untuk hal ini selain hasil test, diperlukan juga LMPA (lembar monitoring perilaku anggota), yang ditandatangani oleh atasan personel bersangkutan. Semua jenjang test yang dilakukan adalah untuk menihilkan adanya pelanggaran terhadap pemakaian senpi dinas tersebut. Tutupnya
*(Ariyansyah)