masukkan script iklan disini
LAHAT, DS - Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu Pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira jam 14.30 Wib telah tertangkap tangan 1 (satu) orang tersangka an. WAN BEWO Bin JUHARDI bertempat dirumah miliknya tepatnya di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Ha rtono SiK melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar menjelaskan ' Bahwa
dalam perkara Narkotika jenis Shabu. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk di dalam kamarnya tepatnya di TKP tersebut, lalu pada saat petugas melakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah putih dibawah tersangka duduk setelah dibuka berisikan 9 (sembilan) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dan 32 (tiga puluh dua) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu.
Ditemukan di dalam kotak permen warna silver yg juga ada didalam 1 (satu) buah dompet tersebut, lalu petugas menemukan 1 (satu) buah buku warna hijau yang diduga berisikan catatan bon / hutang jual beli narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas polisi di lantai dibawah lemari baju yg ada dikamar tsb, kemudian petugas juga mendapatkan uang Tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam dompet milik tersangka yang diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka an. WAN BEWO Bin JUHARDI berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut..
Laporan dhonie