LAHAT, DS - Dua Cafe ternama di Lahat secara resmi ditutup siang tadi, Jumat (13/08/2021). Cafe dan Karaoke tersebut ditutup lantaran tidak memiliki izin operasional sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Lahat No 7 Tahun 2000 dan Perda No 7 Tahun 2005 tentang peredaran minuman beralkohol serta Perda No 1 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan, kebersihan, keindahan dan Ketertiban umum.
Pantauan Duta Sumsel di lapangan, dua Cage tersebut adalah Cafe Rahmat dan Cafe Hello Kitty. Penutupan dilakukan buntut dari seringnya terjadi keributan hingga menyebabkan korban jiwa akibat pengaruh alkohol dan lainnya.
"Penutupan tempat hiburan malam resmi ditutup selamanya demi terciptanya kondisi yang sehat aman dan tentram sesuai motto Lahat bercahaya"ujar Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Lahat Fauzan Khori Denin AP. MM di lokasi.
Penutupan dua Kafe ini juga turut disaksikan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SiK, Camat Lahat Selatan Isna, Kades Tanjung Payang Sapri alias Icap, Anggota BPD Desa Tanjung Payang, Babinsa, anggota PM, Rahmat pemilik Kafe Rahmat beserta Awak Media dan LSM. Suasana penutupan dua Kafe berlangsung kondusif
Laporan Donie