• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Leo Ketua Kadin PALI Kembali di Periksa Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

    Selasa, 24 Agustus 2021, Agustus 24, 2021 WIB Last Updated 2021-08-24T15:35:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PALI, DS - LEO APRIANSYAH SIMA TUPANG Ketua Kamar Dagang(KADIN) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah terpidana kasus penggelapan mobil yang di tangani Polsek gandus dan telah di vonis 2 tahun dan menjalani hukuman di lapas sekayu,24-08-2020.


    Namun belum selesai menjalani hukuman kini sudah di periksa dengan kasus lain lagi yang kini sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Sumsel atas kasus penipuan proyek fiktip di Kabupaten Muba dan Kabupaten 4 Lawang.

    Di dalam surat panggilan untuk saudara Leo Senin tanggal 16 Agustus 2021 untuk hadir menemui penyidik KOMPOL SUHARNO SH,M. SI no hp 08218069992 di ruang unit II Dit Reskrimum Polda Sumsel jalan Sudirman Km. 4,5 Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 di Bank Sumsel Babel Bandara Mas dan Bank Mandiri simpang Kuto Palembang yang diduga dilakukan oleh LEO APRIANSYAH SIMA TUPANG, dkk sebagai dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

    Dasar panggilan dengan Nomor Surat SP-GII/2246/VII/2021/Dit. Reskrimum
    1).Pasal 7 ayat (1) huruf G, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) pasal 113 KUHP;
    2).Undang undang Nomor : 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
    3).Peraturan Kapolri Nomor : 06 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana;
    4). Laporan Polisi dari sentra Kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumsel Nomor : LPB /1044/XII/SPKT tanggal 20 Desember 2019 atas nama pelapor/korban RANDI CARANDO;
    5).Surat perintah penyidikan Nomor : SP.DIK/263/X/2020/Reskrimum tanggal 09 Oktober 2020;

    Menurut Narasumber Berita ini yang selaku ayah korban RANDI CARANDO mengatakan
    Laporan tersebut agar menjadi efek jera bagi ybs (tersangka) agar tdk menyalahgunakan tugas dan tanggung jawab sebagai ketua Kamar Dagang Kabupaten PALI dan menjadi perhatian khusus terhadap sepak terjang pelaku yang selama ini sering menjual nama kepala daerah/pejabat terkait untuk memperkaya diri sendiri, kepada pihak kepolisian dlm hal ini Penyidik Polda SS, sy mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan profesional dlm penyidikan dan berharaf pelaksanaan penyidikan agar berjalan sesuai kontruksinya tanpa adanya interpensi dari pihak lain. Kami juga menghimbau Penyidik dapat mengungkap orang2 yg terlibat dlm tindak penipuan tsb krn ybs melakukan tidak pidana bersama sama kroni dan rekan2nya dpt diungkap dan dilakukan secara transparan,'ungkapnya.

    Modus penipuannya adalah proyek fiktif ;
    1.Hotmix di kab. Muba Nilai proyeknya 7, 5 M
    2.Normalisasi di Kab. 4 Lawang nilai proyeknyo 50 M 
    Sedangkan kerugian yg diderita pelapor sebesar 4,8 M,' tambahnya.

    Ybs ini pura2 punya proyek di 2 Kab diatas ...ybs menyatakan proyek punya ybs (PT. CIA) setelah di konfirm olh penyidik dg instansi terkait di 2 kab tsb menyatakan bahwa proyek tersebut punya punya ybs(Leo/ PT. CIA = Cahaya Intan Abadi). Hal inilah menyebakan pelapor merasa terbuai dan tertipu serta diiming imingi oleh ybs  karna 2 proyek tersebut diakui punya PT CIA milik ybs, PT. Cia itu lah punya ybs dan digunakan olh ybs utk melakukan tindak penipuan,' ujarnya.

    Tidak ada itikad baik dari ybs, dana yg dikucurkan dengan ybs di konsumtif utuk bayar utang pribadi dan bayar cicilan kredit mobil yg direntalkan,' tutup Iwan selaku ayah Korban.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini