PRABUMULIH - Kubu Arafik Zamhari sangat menyayangkan peryataan dari tim mediasi dan investigasi KONI Sumsel terkait musorkot KONI Kota Prabumulih. Kubu Arafik menuding kalau tim yang diturunkan oleh Koni Sumsel dalam menangani kasus kisruhnya pemilihan Ketua KONI Kota Prabumulih tidak independen.
"Tim Investigasi menyatakan kalo pemilihan KONI Kota Prabumulih sudah sesuai aturan. Yang kita pertanyakan telah sesuai aturan yang mana?. Justru faktanya dilapangan semua aturan dilanggar kok Tim Investigasi KONI Sumsel menyebut telah sesuai aturan. Ini Logikanya dimana? " tegas Sekretaris FHI Kota Prabumulih, Junifer Manurung SH kepada wartawan, kemarin.
Sebab kata dia, peraturan perundang-undangan jelas dengan tegas melarang pejabat publik dan pejabat struktural menjadi ketua KONI. Kemudian lanjutnya, larangan itu juga termaktub dalam peraturan pemerintah serta edaran mendagri serta KPK. Belum lagi kata dia, tim penjaringan dan penyaringan (TPP) sudah membuat persyaratan yang salah satunya larangan pejabat publik dan struktural untuk maju mencalonkan diri sebagai Ketua KONI Prabumulih.
"Saya pikir perlu digarisbawahi bahwa Tim Penjaringan dan Penyaringan Ketua Koni Prabumulih telah melampirkan persyaratan Larangan Pejabat publik dan Struktural untuk maju sebagai calon ketua. Tapi kenyataannya aturan itu diabaikan dan tidak dipatuhi. Jadi kalau mereka bicara sudah sesuai aturan, aturan yang mana. Ini kan pembodohan Publik namanya? tegas Jun Manurung.
Senada disampaikan dari perwakilan Siwo PWI, Harsono kalau Musorkot KONI kota Prabumulih cacat hukum dan dipaksakan. "Musorkot yang dilaksanakan kamarin benar-benar cacat hukum," tegasnya.
Dikatakan cacat hukum kata dia, pertama yang diputuskan dalam musorkot menjadi ketua Koni tidak mendaftar sebagai calon. "Sebagaimana disebutkan tim investigasi ada surat kuasa, seharusnya nama Beny Rizal yang didaftarkan. Tapi kenyataannya tidak ada nama yang bersangkutan," bebernya.
Belum lagi sistem verifikasi yang dilakukan TPP yang terkesan ada keberpihakan. "Kalau TPP bekerja secara profesional, harusnya Beny Rizal yang notabenenya pejabat struktural tidak lolos dalam pencalonan. Tapi kenyataannya TPP masih meloloskan. Di Musorkot hal tersebut menjadi perdebatan namun Pimpinan sidang tidak pernah menggubris sehingga Musyawarah berakhir kisruh" tukasnya.
Menurut Icun begitu ia akrab disapa, banyak lagi pelanggaran yang dilakukan pihak TPP maupun pihak yang dimenangkan. "Kita sudah kantongi semua, bahkan ada indikasi pidana akan kita laporkan ke Polda Sumsel," kata Icun didampingi sejumlah cabor pendukung Arafik.
Begitu, pihak nya tetap berharap agar Ketua Umum KONI Sumsel bisa berlaku adil dengan tidak mengesahkan hasil musorkot KONI Kota Prabumulih. "Kami sudah komunikasi ke KONI Pusat dan juga sudah menyampaikan laporan, memang ada beberapa daerah yang ketua KONI dijabat pejabat publik dan pejabat struktural. Tapi didaerah tersebut tidak ada calon lain yang maju. Kalo di Prabumulih inikan jelas ada calon yang secara dukungan memenuhi persyaratan," bebernya.
Bahkan ia menantang kalau pihak sana bisa menunjukkan ada aturan yang membolehkan, maka pihaknya akan menerima.