masukkan script iklan disini
LAHAT, DS- Bagi Masyarakat Propinsi Sumatera Selatan Khususnya Masyarakat Kabupaten Lahat yang memiliki usaha pertambangan Exsplorasi tanah Urug agar dapat beroprasi harus terlebih dahulu memiliki izin dari Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Sumatera Selatan .
Namun apa yang dikerjakan dan dilaksanakan oleh Masyarakat dua desa yaitu Desa gunung Agung dan Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat diduga tidak Mengantongi izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Produksi Tanah Urug .
Padahal Desa Gunung Agung Kecamata n Merapi Barat Kabupaten Lahat tepatnya jalan stock file PT.BAU dan Desa Suka Cinta Kec Merapi Barat Kab Lahat tepatnya di atas Jln MTS suka cinta memiliki usaha Eksplorasi Operasi Tanah Urug yang akan dikirim ke Desa Payo Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat untuk pekerjaan pembuatan Rel Kereta Api yang akan dipergunakan oleh PT.Dizamatra yang diduga tanah urukan yang berasal dari Desa Suka Cinta dan Desa Gunung Agung Kecamatan Merapi Barat tersebut tidak memiliki izin resmi dan tanpa ada membayar pajak ke Pemerintah Daerah melalui Dispenda Lahat.
Sumarno Camat Merapi Barat Ketika di Konfirmasi Via WA 19/8 Apakah mengetahui dan ada laporan dari Pemerintah desa baik desa Gunung Agung maupun Desa Suka Cinta terkait adanya pekerjaan Urukan Tanah yang berasal desa masing masing untuk kepentingan pembuatan Rel Kereta Api yang akan dipergunakan pihak Perusahaan PT.Dizamatra
Jawab Sumarno camat merapi barat Merapi Pengurukan tanah sepengetahuan kami belum sampai ke camat Selama saya menjabat nanti akan saya tanyakan ke Kades yang lebih tau masalahnya.
Disamping itu juga Sumarno camat
merapi barat secara tegas dan jelas menghimbau kepada masyarakat yang mengerjakan Urukan Tanah untuk kepentingan Perusahaan Tambang Batubara guna pembuatan Rel Kereta Api untuk segera mengurus ijin, Kalau memang belum Ado ijin
Agus Salman Kepala Dinas DLH melalui DLH Edy Suroso kabid Pengawasan Pengendalian Dampak Lingkungan ketuka Di hubungi Via Telp 19/8 apakah mengetahui dan ada laporan dari Masyarakat yang mengerjakan maupun dari Pemerintah desa baik desa Gunung Agung maupun Desa Suka Cinta terkait adanya pekerjaan Urukan Tanah yang berasal desa masing masing untuk kepentingan pembuatan Rel Kereta Api yang akan dipergunakan pihak Perusahaan PT.Dizamatra sesuai bidang dan wewenang sebagai Kabid Pengawasan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Lahat Edy menjawab maaf pak saya lagi di Kota Pagaralam sedang Upacara kalau mau konfirmasi langsung aja ke Kepala Dinas pungkasnya.
Tak cukup sampai disitu Awak media kembali mengkonfirmasi ke Suberanudin Kepala Dinas Dispenda Lahat melalui Ibni Kabid Pajak Daerah dan Retrebusi terkait Adanya pekerjaan Urukan Tanah yang dilakukan masyarakat Desa Gunung Agung maupun Masyarakat Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat Untuk Kepentingan Perusahaan Tambang Batubara apakah sudah membayar pajak untuk Inkam PAD Pemerintah Daerah
Ibni Kabid Pajak Dispenda Menjawab sampai detik ini kami belum mengetahui adanya pekerjaan Urukan Tanah yang dikerjakan Masyarakat untuk Pembuatan Rel Kereta Api bagi Perusahaan Tambang Batubara PT.Dizamatra .jadi mereka sama sekali belum ada membayar pajak yang seharusnya pekerjaan urukan tanah itu ada pajaknya .(Novita /Idham)