Palembang, DS - Pemberlakuan sistem ganjil-genap di Kota Palembang, Sumatera Selatan mulai 5 Juli 2021 nanti.
“Kita sudah melakukan rapat kordinasi bersama Dishub dan stake holder untuk melaksanakan peraturan Gubernur tentang aturan ganjil-genap,” ujar
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo saat ditemui awak media di Mapolrestabes Palembang, Jumat (2/7/2021).
Dikatakannya, ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap meliputi Jalan Kapten A.Rivai, Jalan POM IX, Jalan Merdeka, dan Simpang Angkatan 46
“Petugas Satlantas dan Dishub telah melakukan sosialisasi yang dimulai dari tanggal 1-4 Juli 2021 dan di hari Senin nanti akan kita berlakukan kendaran roda empat angka nomor plat mobil ganjil-genapnya angka yang paling ujung,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan aturan tersebut hanya berlaku untuk mobil roda empat saja, sementara untuk motor diperbolehkan. Termasuk mobil Ambulance, pemadam kebakaran, mobil pejabat pemerintah, TNI dan Polri.
Ia mengatakan sanksi dalam aturan ini lebih humanis atau bisa dihukum push up saja. Ia berharap adanya aturan tersebut ditujukan agar pengendalian covid-19 dapat teratasi.
**(Ariyansyah)