• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selain Tetapkan 3 Tersangka Kasus Normalisasi Abab, Kejari PALI Berhasil selamatkan Keuangan Daerah 3,5 Milyar Lebih

    Rabu, 09 Juni 2021, Juni 09, 2021 WIB Last Updated 2021-06-09T15:39:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PALI, DS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Gelar Press Release keberhasilan 100 Hari Kerja KEJARI PALI yang di pimpin Agung Arifianto, SH,.MM. yang di adakan di Aula kantor KEJARI PALI, 9/06/21.


    Didalam press Release tersebut Agung Arifianto, SH,.MM,selaku kepala Kejari PALI di dampingi Kasih Intel Zulkifli SH, Kasih PIDSUS,Kasih PIDUM, dan Staf Kejari lainnya.


    Kepala Kejari PALI Agung mengungkapkan telah menetapkan 3 (Tiga) tersangka dan memeriksa 36 saksi atas kasus pekerjaan Normalisasi Sungai Abab, yakni dari Betung Sampai Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI.


    Bahwa tim penyidik kejari Pali berdasarkan hasil ekspose dari TIM penyidik menyatakan perkara a qua telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti.


    Pekerjaan tersebut di laksanakan oleh PT.NKP sesuai Kontrak Nomor 094/015/SPK.NORMALISASI/DPU/VIII/2018 7 Agustus 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp,10.890.228.000.00.


    Didalam kontrak tersebut di dapati kerugian Negara sebesar 3,2 Milyar, didalam nilai kerugian tersebut telah di kembalikan ke Kas Negara sebesar 500 Juta Rupiah.


    Adapun 3 tersangka yang telah di tetapkan Kejaksaan Negeri PALI yaitu SDH,JD,RN, di ketiga tersangka itu dua tersangka SDH dan JD dari Instansi terkait dan satu dari pihak perusahan RN,"ungkapnya.


    Dalam keberhasilan Kejari PALI dalam mengungkapkan kasus, Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto, SH,.MM, mengungkapkan keberhasilan yang lainnya seperti :

    Keberhasilan dalam melakukan bantuan hukum dalam kasus tunggakan galian C dari 29 perusahaan yang menunggak dari Tahun 2016 sampai 2018.


    Dari 29 Perusahaan tersebut ada 8 perusahaan yang membayar galian C, 7 dari Perusahaan sudah selesai dan 1 perusahaan masih dalam proses penyelesaian bertahap yakni atas nama PT.SLR.


    Jumlah keseluruhan tunggakan pajak galian C dari 29 perusahaan tersebut kurang lebih sebesar Rp 5.246.570.849.


    Sampai dengan sekarang pemulihan dari bantuan Hukum Kepada pemerintah Daerah Kabupaten PALI terkait penyelesaian tunggakan pajak galian C yang sudah di setor ke kas keuangan Daerah Kab PALI kurang lebih Sebesar Rp .2.953.836.157.


    Tim JPN Kejari PALI Masih mengupayakan terhadap tunggakan yang belum selesai melalui negosiasi dengan perusahaan (pihak ketiga) yang belum menindaklanjuti ,


    Di Ahir sesi Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, SH,.MM, menambahkan bahwa Tim JPN Kejari telah melakukan bantuan hukum kepada Pemkab PALI atas Penyelamatan keuangan Daerah sebesar Rp .100 milyar atas gugatan Covid .


    Jadi Kerugian Negara yang berhasil di ungkap oleh Kejari PALI adalah dari kerugian Normalisasi 3,2 milyar telah dikembalikan 500 juta, dari pendampingan hukum atas Pembayaran pajak tunggakan galian C dari 29 perusahaan tersebut kurang lebih sebesar Rp 5.246.570.849.yang telah disetor ke kas Daerah sebesar Rp .2.953.836.157 dari 8 perusahaan serta di tambah dari penyelamatan keuangan Daerah sebesar Rp.100 Juta, jadi total keuangan Daerah yang di selamatkan Kejaksaan Negri PALI sebesar Rp.3.553.836.157,00.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini