• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polsek sekayu ringkus karyawan PT MEP Terkait penggelapan Gaji

    Jumat, 18 Juni 2021, Juni 18, 2021 WIB Last Updated 2021-06-18T12:31:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Sekayu Muba, DS – Pelaku penggelapan uang Gaji Karyawan milik PT. MEP (Muba elektrik power) yakni AY, (28), dibekuk di rumah nya di Jl. Merdeka LK.III Kel. Kayuara Kec. Sekayu, Kabupaten musi banyuasin,


    Akibat perbuatan pelaku, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 157.193.796.- (seratus lima puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah).


    “Status pelaku ini OB PT. MEP, dia menggelapkan perusahaan yang terjadi Hari Kamis, (25/04/2019) sekira pukul 10.00 wib”kata kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Sekayu IPTU M. Akib Firdaus, SE, Jumat (18/06/21).


    Ia menjelaskan, Karena kabur. unit reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga satu tahun dua bulan Dan akhirnya ditangkap di rumah pelaku.


    Pelaku penggelapan uang Gaji Karyawan PT. MEP, merupakan seorang OB di PT. MEP itu sendiri.


    “Dia dipercaya perusahaan untuk mengambil uang tersebut, Karena uang tersebut untuk membayar Gaji Karyawan” Kata Kapolsek.


    Akib mengatakan, pelaku agus mengakui mengelapkan uang tersebut. Lalu, dia langsung berangkat menuju Jakarta, tangerang, surabaya Dan batam untuk menghabiskan uang tersebut Dan menghindar Dari kejaran Polisi.


    “Dapat duit tu langsung Aku Jalan Jalan pak ke 4 kota pak, duit habis Aku balek kerumah lagi Dan Sakit” Kata Agus yang merupakan pelaku.


    Ditambahkan Agus, uang tersebut di habis kan nya untuk berpoya – poya.


    Atas perbuatanya, pelaku di tahan untuk proses hukum selanjutnya Dan dijerat pasal 372 KUHP tentang perkara tindak penggelapan dalam jabatan,

    **( Ariyansyah )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini