• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polsek keluang amankan pengedar sabu sabu

    Jumat, 18 Juni 2021, Juni 18, 2021 WIB Last Updated 2021-06-18T12:29:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MUBA. DS – Kembali, Satreskrim Polsek Keluang berhasil mengamankan Seorang TSK penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu Sabu pada Rabu (16/6/2021) sekira pukul 18.00 Wib.


    Tersangka yang berimisial RP (34) merupakan warga Desa Kaya Maju RT.2 Dusun.1 Kec.keluang Muba berhasil diringkus pihak satreskrim Polsek Keluang Saat melintas dijalan babat Supat menuju Keluang Muba.



    Kapolres Muba AKBP. Erlin tangjaya.sik melalui Kapolsek Keluang IPTU. Dwi Rio Andrian.Sik menjelaskan bahwa penangkapan terhadap TSK Roni Paslah (34) berdasarkan informasi dari masyarakat.


    “Mendapat informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek keluang IPDA.Azhari Purnama.SH dan Kanit intelkam IPDA. Iwan Susanto bersama Anggota lainnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut. “Terang Dwi Rio.



    “Saat Tersangka melintas di jln.babat supat menuju Keluang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vixion nopol B 3647 TOL, karena gelagatnya mencurigakan, Tersangka lantas di Stop oleh Anggota saya, setelah dilakukan penggeledahan pada tubuh Tersangka, didapati Barang bukti diduga sabu seberat  0,63 gram dalam plastik klip Benin yang disimpan di tangan sebelah kirinya. bahkan Tersangka Sempat membuang BB tersebut ke rerumputan. “Imbuhnya.


    “Saat ini Tersangka beserta barang bukti nya sudah kita amankan di mapolsek Keluang guna penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk pelaku akan kami jerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    **( Ariyansyah )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini