• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PMD Muba Rekomendasikan Pemecatan Kades MY

    Selasa, 15 Juni 2021, Juni 15, 2021 WIB Last Updated 2021-06-15T05:40:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MUBA, DS - Akhirnya oknum Kepala Desa (Kades) Talang Mandung (TM) Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial MY harus menerima konsekuensinya sebagai pejabat pemerintah. Oknum Kades ini sebelumnya sempat viral digerebek warga tanpa busana alias telanjang, diduga akan melakukan perbuatan sangat tidak tercela atau dugaan perbuatan asusila terhadap salah satu staf sebagai Kepala Urusan (Kaur) dikantornya sendiri berinisial KR statusnya memiliki suami.


    Tentu saja perbuatan ini membuat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tercoreng dan segera memberikan sanksi terhadap oknum tersebut. Dihadapan awak media Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muba H Richard Cahyadi AP MSi memberikan pernyataannya mengenai oknum Kades tersebut, Senin 14 Juni 2021.


    Tegas Richard bahwa oknum Kades tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar Peraturan Bupati no 82 tahun 2019 pasal 4 poin c masalah ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 tentang larangan Kepala Desa meresahkan masyarakat kemudian pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela.


    Dijelaskan Richard, Hasil Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi 1 pada Senin 14 Juni 2021, anggota dewan sangat mendukung keputusan pemerintah karena Kepala Desa telah melanggar Peraturan Bupati no 18 th 2019 tersebut.


    Berdasarkan RDP tersebut maka oknum Kades tersebut bakal diberhentikan secara tidak hormat, tegas Richard pada rapat di Dinas PMD Muba, dihadiri Bagian Hukum Setda Muba Dasrullah, Inspektorat Muba Eko dan Geriansyah, Camat Jirak Jaya Yudi Suhendra SE MSi dan Ketua BPD Talang Mandung Firman.


    “Selama menunggu proses usulan dari BPD bakal direkomendasi Camat Jirak Jaya untuk sementara roda pemerintahan desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa Talang Mandung,”Ungkap Richard.


    Ketika dihubungi Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra SE MSi mengatakan bahwa Pemerintah Kecamatan menunggu usulan pemberhentian Kepala Desa Talang Mandung yang akan disampaikan oleh BPD Desa Talang Mandung.


    Terkait usulan pemberhentian tersebut lanjut Camat, secara aturan Camat akan memberikan rekomendasi pemberhentian dan disampaikan kepada Bupati Musi Banyuasin melalui Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Dari hasil koordinasi yg dilaksanakan, Ketua BPD menyampaikan bahwa BPD Talang Mandung akan menyampaikan surat usulan tersebut pada Selasa 15 Juni 2021, tegasnya.


    Sekedar Mengingatkan, peristiwa memalukan dan tidak patut dicontoh ini berawal, Senin 07 Juni 2021 malam, oknum Kades tersebut berinisial KR digerebek warga ketika berada dirumah seorang wanita isteri orang lain berinisial MY juga salah satu stafnya yakni Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan.


    Warga yang sudah emosi kemudian menangkap dan menahan MY di rumah selingkuhannya itu. Sontak kabar memalukan ini menggemparkan, masyarakat Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).


    Seperti diceritakan salah seorang warga kebetulan saksi menceritakan bahwa penggerebekan itu berawal saat suaminya tidak ada di rumah tanpa sepengetahuan suaminya. Ketika ditangkap warga oknum Kades tersebut tidak berpakaian alias telanjang pungkasnya,

    **( Ariyansyah )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini