KELUANG MUBA, DS - Pemdes dan BPD Desa Sumber Agung dan Mekar Jaya Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin mengikuti kegiatan pelatihan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2021 yang di adakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin, bertempat di SD Negeri 1 Mekar Jaya, Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Jum’at (0
3-04/06/21).
Sebagai Narasumber dari Dinas PMD, Kejaksaan, Polres, Inspektorat Kabupaten Muba dan Camat Keluang Debby Heryanto SSTP. MSi. Peserta yang mengikuti pelatihan tersebut terdiri dari perangkat desa dan BPD yang rata-rata jumlah peserta sebanyak 25 orang.
Kepala Desa Sumber Agung Tunarto dalam kegiatan pelatihan ini mengatakan bahwa kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa ini membuat kami serta perangkat desa dan BPD mengetahui banyaknya penginputan data serta tata cara pengelolahan dana desa yang sebenarnya, yang selama ini banyak kami kurangi mengetahui.
“Karena sejauh ini, kita Pemdes dan Aparatur Desa sering mengalami kendala, baik tata cara pengelolaaan dana desa maupun proses pelaporan ketika tuntas, dari kegiatan ini juga kami jadikan motivasi dalam memperbaiki Laporan Dana Desa agar tidak terjadi kesalahan,” Jelas Kades.
Kepala Dinas PMD kabupaten Muba H. Richard Chayadi AP. MSi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk tertib administrasi dan meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam memahami tugas dan fungsi serta tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang mereka miliki sehingga kedepan dapat terwujudnya pemerintah yang baik ditingkat desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin dan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya masing-masing, serta terhidar dari persoalan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan karena mereka telah dibekali dengan ilmu yg disampaikan oleh para narasumber.
Sementara itu Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIk melalui Kanit Tipikor Iptu Jon Kenedi mengatakan bahwa materi yang kita sampaikan terkait dengan judul pengelolaan dana desa peruntukannya harus kita sampaikan ini adalah bentuk pencegahan dan keperdulian kita melalui program-program agar mereka tidak salah langkah dalam penggunaan dana desa, apa lagi saat ini permasalahan sangat kompleks dana desa ada penggunaan untuk fisik dan ada sebagian turun untuk BLT dalam menunjang kesejahteraan masyarakat pada desanya masing-masing.
Sejauh ini kalau penggunaan dana desa untuk fisik cukup baik, pesan dari pemerintahan tepat sasaran untuk melakukan pembangunan dan juga untuk PKH dalam masa pademi covid. 19 ini, dan kami juga sangat menyambut baik otomatis dengan adanya program seperti ini mengurangi hal-hal untuk melakukan perbuatan penyimpangan,” jelas Tom.
Kejari Muba Marcos MM Simaremare SH. M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Muba Abu Nawas SH.MH., mengatakan pada prinsipnya selaku tugas yang di minta ataupun tidak, wajib untuk menyampaikan penyuluhan baik itu oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, tokoh Agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Alim Ulama, apa lagi ini kami di minta oleh dinas PMD,” jelasnya.
Adapun makalah yang kami sampaikan menyangkut pengelolaan dana desa, pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan dan benar-benar dalam penggunaannya, kemudian UU tentang Korupsi.
Bagi mereka kadang-kadang perangkat desa ini benar bertanggung jawabannya tetapi tidak sesuai dengan perunjukannya atau juga uang anggaran di keluarkan tapi tidak mengakomodir keinginan masyarakat itu sendiri sebagai contoh, dengan anggaran desa membangun jalan tetapi tidak sesuai yang di butuhkan masyarakat, untuk masyarakat banyak di jelaskan seperti membangun jalan ke kebun salah satu oknum.
Diharapkan dengan di adakannya penyuluhan ini bersenergi dengan dinas PMD , Kades dan Camat dengan penggunaan dana desa ini fungsinya sesuai dengan peruntukkannya benar, jelas, tepat sasaran dan tepat guna.
“Harapan Kasi Intel Kejari, agar mereka ini dinas PMD, Kades, perangkat desa kompak bersinergi untuk membangun desa itu sendi, dan setiap kegiatannya bertanggung jawab tentang aset, kearsipan harus kompak mengelolah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan agar tidak saling curiga dan mencurigai satu sama lain.
**( Ariyansyah )