PALI, DS - Didalam press release di ruangan Gedung Aula kantor KEJARI PALI Agung Arifianto, SH,.MM. selaku kepala Kejari PALI telah menetapkan 3 (Tiga) tersangka normalisasi sungai Abab TA 2018.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan
2 (Dua) dari instansi kabupaten PALI dan 1(Satu) dari pihak perusahan atau pelaksana pekerjaan yaitu SDH,JD,RN, 09/06/21
Di dalam press release tersebut Agung Arifianto, SH,.MM. Pun menjelaskan Terkaid kasus di Seketariat DPRD PALI tahun 2017 dan 2020.
Kasus di Seketariat DPRD Tahun 2017 sudah di tetapkan 2 (Dua) tersangka yaitu Arif Firdaus selaku Sekertaris Dewan di DPRD Kabupaten PALI, dan Mujarab selaku Bendahara.
Kemudian Kasus di Seketariat DPRD PALI 2020 sudah ditangani Kasih PIDSUS KEJARI PALI untuk di dalami serta masih menunggu kelengkapan berkas dari Inspektorat dan hasil pemeriksaan BPKP RI.
Disamping menunggu kelengkapan berkas dari Inspektorat Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, SH,.MM. mengatakan masih menunggu itikat baik pelaku agar dapat mengembalikan kerugian yang di duga di gelapkan pelaku SN selaku Sekertaris Dewan dan FN selaku Bendahara di seketariat DPRD PALI.