MUBA ,DS - Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat reskrim Polres Muba mengamankan pelaku berinisial HO (30), warga Kec, Tungkal Jaya Kab. Muba, karena mencabuli putri kandungnya yang masih dibawah umur. Selasa, (22/06/21).
Kepada polisi, HO mengaku telah mencabuli putri kandungnya berusia (10) Tahun, Kasat Reskrim Polres Muba Akp Ali Rojikin, SH, MH mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik mengatakan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali.
Pencabulan itu terjadi di rumahnya sendiri yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban.
"HO ini adalah ayah kandung korban, berinisial " Z". Pelaku melakukan nya sebanyak tiga kali di rumah tersebut," kata Ali di dalam ruangan saat ditemui awak media.
Ali menjelaskan, HO mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan paksaan.
"Perbuatan pertama di lakukan nya tanggal 11, 13, 15, Juni dimana pelaku tergiur gara-gara ketagihan menonton Film Porno sehingga naik amper nya. Tak tahan perilaku sang ayah. Ibu dan korban melaporkan ke unit PPA" Pungkasnya
Ditambahkan Ali, pelaku tinggal berduaan di rumah, sedangkan istrinya sudah menikah lagi, pelaku melakukan nya setiap pagi sekitar jam 10 Wib, "pak aku dak tahan lagi, buka cerita sam bibinya. Habis itu melapor ke unit PPA Polres Muba," ujar Korban. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah di Aman kan di Mapolres Muba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara,
***(rill)