• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    6 Kades di Kecamatan Lais Diperiksa Inspektorat Muba

    Minggu, 13 Juni 2021, Juni 13, 2021 WIB Last Updated 2021-06-13T06:18:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    MUBA, DS - Tercatat sebanyak 6 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Lais diperiksa oleh Inspektorat Daerah Muba. Pemeriksaan dimaksud berkaitan dengan akan berakhir masa jabatan Kades karena telah menjalankan roda Pemerintahan Desa selama 6 tahun.


    Salah satu Kades yang diperiksa Margareta Sok, menurut Kades Teluk Kijing 2 tersebut bahwa dirinya dan 5 Kades lainnya memang telah diperiksa tim inspektorat Kabupaten.


    “Alhamdulillah hari Jum’at 11 Juni 2021 sudah dilaksanakan pemeriksaan terkait telah habis masa jabatan, ini bukan pemeriksaan rutin tapi pemeriksaan syarat untuk menentukan kan kalau desa ini ingin mencalonkan kembali,” tegasnya.


    Intinya lanjut Margareta itu syarat mutlak mutlak bebas temuan ditahun sebelumnya ketika menjabat Kades.


    Apabila tidak ada temuan maka Kades Incumbent boleh mencalonkan diri kembali. Tapi apabila ada temuan maka dia harus menyelesaikan persoalan tersebut, terang Sok.


    Setelah urusan itu selesai maka point terakhir harus bebas narkoba, ujarnya.


    “Mewakili desa lainnya saya sangat berterima kasih dan memberi apresiasi kepada Inspektorat Muba dan tidak lupa juga terima kasih kepada Pak Camat yang telah memfasilitasi tempat pemeriksaan dikantor Camat ini” katanya.


    Sementara, Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi Saat dikonfermasi langsung media ini mengatakan Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat kabupaten Musi Banyuasin (ldan program kerja pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2021.

    Tim Inspetorat akan melakukan Audit atas Pengelolaan keuangan Desa tahun 2020.

    Kepala Desa untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang akan diaudit oleh tim Inspektorat sebanyak 6 desa meliputi Desa

    1.Lais Utara

    2.Teluk Kijing II

    3Teluk Kijing III

    4.Tanjung Agung Timur

    5.Tanjung Agung Barat

    6.Tanjung Agung Utara


    Lanjut Demoon, bagi pencalonan Kepala Desa sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah akan tetap melaksanakan bebas temuan, maka dari itu harus menjalankan audit dari dinas terkait Inspektorat, “Mudah-mudahan dengan adanya bebas temuan kedepan Kepala Desa yang sekarang untuk maju mencalonkan diri kembali tidak ada terkendala masalah,”beber Camat.


    Kami dari pihak Kecamatan sipat hanya memfasilitasi dikantor Camat dan untuk kelapangan Tim Inspektorat akan turun langsung dan yang diperiksa oleh tim Inspektorat seluruh yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun, ungkapnya.


    Kemudian, Kepala Inspektorat Drs H Aidil Fitri melalui tim Inspektorat mengatakan ini sesuai dengan surat dari Dinas PMD bahwa sebanyak 6 Desa akan berakhir masa jabatan sebagai kepala Desa(Kades)jadi untuk pengawasan dana desa tahun 2020 ini diprioritaskan Desa-desa yang berakhir masa jabatan nya,

    Untuk pemeriksaan nya kita lebih mendekatkan ke Padat karya tunai desa (PKTD)baik bersumber dana desa Muaupun dari alokasi dana desa/kelurahan (ADDK).


    Untuk tahap awalnya hari ini hanya sebatas pemeriksaan Dokumen berkas pengumpulan desa saja dan untuk minggu depan kita akan kroscek kelapangan. Jelas mantan Sekretaris DPRD Muba tersebut.


    ***( imm/Ari )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini