• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tak ingin mobilnya di tarik lesing salah seorang warga, FAIZAL, membuat laporan palsu,

    Kamis, 20 Mei 2021, Mei 20, 2021 WIB Last Updated 2021-05-20T15:21:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MUBA, DS - Pria berumur, 39 tahun, FAIZIN, mendatangi Polsek Tungkal Jaya untuk membuat laporan terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau penodongan mobil. 


    Belakangan diketahui modus ini dilakukan nya agar tidak membayar sisa angsuran ke Lesing sehingga mobil truk tersebut jadi Miliknya. 


    Ternyata sudah Enam bulan dia menunggak membayar cicilan mobil. 


    FAIZIN yang merupakan warga Dusun II Desa Muara Teladan Kec. Sekayu Kab. Muba mengatakan hal itu dilakukannya Karena dia tidak ingin meneruskan cicilan mobil Dan dia juga tak ingin mobil nya diambil pihak lising.


    Guna memuluskan niatnya tersebut, FAIZIN merekayasa kejadian dimapolsek Tungkal Jaya dengan alasan habis ditodong. Sabtu, (15/05/21) Sekira Pukul 18.00 Wib. 


    Polisi Sentral pelayanan Kepolisian (SPK) yang saat itu piket langsung mengajak FAIZIN untuk cek TKP. 



    Modus FAIZIN mengarang cerita kalau ia ditodong pada Sabtu, (15/05/21) sekira pukul 17.00 wib saat sedang melintas menggunakan mobil dam truk merk mitsubishi canter warna kuning dengan no pol : BG 8512 BI di jalan Palembang - Jambi Desa Simpang Tungkal Kec. Tungkal jaya kab. Muba oleh orang tak dikenal nya.


    Hari kedua nya, penyidik polri mengajak FAIZIN cek TKP mulai Dari awal, setelah selesai FAIZIN langsung diajak ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lanjut. 


    Namun siasat FAIZIN ini akhirnya terungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan di TKP sebanyak dua kali serta memberikan keterangan berbelit belit yang penuh kecurigaan Dan melakukan pemeriksaan saksi - saksi. 


    Hari Selasa pagi, (18/05/21) FAIZIN diundang untuk datang kembali ke Mapolsek guna memberikan keterangan lanjutan, dengan suara gemetar FAIZIN akhirnya mengakui perbuatan nya bahwa ia telah membuat laporan palsu untuk menghilangkan jejak agar terhindar Dari membayar Lesing. 


    Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi, SH mengatakan, FAIZIN yang sudah ditetapkan sebagai pelaku mendatangi Mapolsek pada Sabtu, (15/05/21) Sore yang lalu. 


    "Cek TKP 2 kali kita lakukan, kemudian kita tanya masalah tunggakan, akhirnya pelaku sendiri mengakui perbuatan nya" Ujar Kapolsek. 


    Kapolsek menambahkan, saat penyidik menanyakan apakah mobil itu di bayar lunas atau masih kredit pelaku gugup Dan berbelit - belit. 


    "Atas dasar penyelidikan Dan penyidikan, pelaku langsung kita tetapkan dalam kasus laporan palsu, untuk sementara mobil sudah kita Amanda" Tegasnya. (Amr/Ari)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini