• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pra TMMD Ke-111 TA 2021, Desa Suka Makmur Berlakukan PPKM

    Senin, 17 Mei 2021, Mei 17, 2021 WIB Last Updated 2021-05-17T14:51:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MUBA, DS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro merupakan sarana yang tepat dan efisien untuk memutus penyebaran Covid 19 di tingkat bawah.


    Hal ini dilakukan Desa Suka Makmur, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin, (17/05/2021).Bersama sekretaris Desa,dan perangkatnya,terus konsisten melakukan edukasi kepada warga dalam penerapan protokol kesehatan di lingkup pedesaan.


    Serda Lewi bersama Serda Hafis, anggota Koramil 401-04/BYL, mengatakan kegiatan tersebut mengacu pada Instruksi Komando,dalam hal ini TNI AD dalam Pemberlakuan PPKM Skala Mikro dalam implementasi di lapangan berupa pembentukan Posko Desa.


    Terpenting dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan yakni perlunya konsistensi, kedepan keluar masuk orang harus ditetapkan protokol kesehatan yang ketat yakni berupa 3M (Memakai Masker, Mencuci tangan dan menjaga jarak), kemudian juga melaksanakan 3T (Tracing Testing dan Treatment).”ungkapnya.


    Yang merupakan kunci dalam memerangi Covid-19 ini adalah sinergitas antara Babinsa, Babinkantibmas, Kepala Desa, Bidan Desa, tokoh masyarakat, RT RW sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tutupnya.


    (ARIYANSYAH)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini