• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Perjuangan Panjang Para Tergugat Akhirnya Berbuah Keberhasilan Dalam Sidang Perdata Sengketa Lahan.

    Senin, 12 April 2021, April 12, 2021 WIB Last Updated 2021-04-12T12:21:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LAHAT, Duta Sumsel - Patut diacungi jempol Keberhasilan para tergugat dalam  Perkara perdata Nomor : 24/Pdt.G/2020/PN.Lht adalah nomor perkara yg d daftarkan olh pihak para penggugat di pengadilan negeri lahat 


    Penggugat I atas nama Hendarta bin Azhari abi,  penggugat II atas nama Hj. Purnamawaty binti H. Maulana Rivai,.  Penggugat I bertindak sbgai Direktur utama PT. Bumi Sage sarana,.. Penggugat II bertindak sebagai Komisaris PT. Bumi sage sarana,.perusahaan tersebut bergerak di bidang pengembang perumahan melawan masyarakat Dishawati binti Rohi dan kawan2,. 



    Dalam gugatan para penggugat yang di dampingi kuasa hukumnya,. Menggugat para tergugat awal ya berjumlah 21 orang tergugat... Dalam persidangan, penggugat mengeluarkan 2 orang tergugat dengan alasan,lahan 2 org trsebut tdk masuk dlm SHGB(sertifikat hak guna bagun) prusahaan... Dan 1 org tergugat tdk prna hadir dlm prsidangan,.. Tinggal bersisa para tergugat 18 org,.. 


    Para tergugat 18 orang tersebut di dampingi oleh kuasa hukum yang bernama Advokat.Hendri pangar besi. SH,. Advokat.Alqomar.SH..dan Advokat.Bambang.SH



    Persidangan perkara perdata Nomor: 24/Pdt.G/2020/PN.Lahat mulai dri akhir bulan oktober 2020 dan alhamdulila dalam proses panjang persidangan perdata masalah sengketa lahan terletak di jalan baru perumnas sage, ..pada hari ini senin tgl 12 april 2021 dengan agenda persidangan perdata Nomor:24/Pdt.G/2020/PN.Lht, pembacaan Putusan Perkara tersebut di bacakan oleh ketua majelis hakim PN lahat bapak Jimy,. Pada pokok hasil putusan perkara tersebut adalah :


    1.Mengabulkan eksepsi para tergugat tentang kekurangan pihak ( Niet Onvankelijk Verklaard) 

    Karna tanah penggugat 6.100m2 asal milik parsih dan Rohi yang sudah berpindah ke pihak2 lain yg tidak masuk dalam gugata,  bersebelahan dengan milik lahan penggugat PT.Bumi sage sarana

    Sehingga Penggugat kekurangan pihak dalam perkara ini 


    2. Menolak gugat penggugat untuk seluruhnya


    Silakan komfirmasi langsung hasil putusan ini ke pihak kuasa hukum Tergugat mau pun ke pengadilan negeri lahat ungkap Advokat Alqomar yang sering disapa Komeng.(Ndi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini