LAHAT, DS- Gerakan masyarakat Pagar Alam Lahat ( Gemapala) dibentuk pada bulan Oktober 2020 merupakan gabungan unsur masyarakat Pagar Alam Lahat yang mempunyai 6 Korlap di 5 Kecamatan berdirinya kami karena meluruskan batas Muara Enim - Lahat, seiring berjalannya waktu tidak ada realisasinya.
Tujuan kami hanya 2 poin, yaitu mengenai Tapal Batas dan mengenai kerusakan hutan Lindung yang dirusak oleh orang tak bertanggung jawab sehingga berdampak pada 6000 Hektar sawah dan Banjir Bandang pada awal tahun 2020 silam. Untuk itulah kami mencari bukti bahwa eks Marga Kebun Jati dan Ayik Mulak - Bukit Barisan hingga Bukit Jambul Gunung Patah termasuk di Wilayah Kabupaten Lahat.
Hal ini dikatakan Yedi Mediansyah pada Audensi Gemapala dengan pihak PT Supreme Energi Rantau Dedap Tunggul.Bute di Aula Kantor Camat Kota Agung 16 Maret 2021, audensi ini dipimpin Camat Kota Agung Marsi SE, MM beserta Forkomincam Kota Agung.
Audensi ini berlangsung damai dan koperatif, pihak PT Supreme Rantau Dedap diwakili Adi dan Onika sebagai Relesion PT Supreme, menurut Adi dengan merasa pusing harus bolak balik ketiga Wilayah untuk berkordinasi Lahat Muara Enim dan Pagar Alam mengenai permasalahan menyangkut Tapal Batas Antara Kabupaten Muara Enim- Lahat. " Kita mempunyai Izin pinjam pakai 95 Hektar WKP( wilayah kerja panas Bumi) yang diizinkan 35000 terhitung mulai Talang Pisang sampai Ndikat 115 H adalah wilayah Lahat dan akan kita hijaukan kembali atau Reiboisasi dan penambahan 10 Hektar, total kita pakai 104 Hektar. Kita diizinkan oleh Bupati sebelumnya dengan Pihak Supreme dan kita akan merestorasi sebanyak 112 Hektar ke Pemerintah Muara Enim.
Sementara itu Ujang salah satu dari Anggota Gemapala bahwa permasalahan Tapal Batas mencuat tidak sesuainya Pemendagri no 111 tahun 2019 berbeda dan bisa dilihat dari Peta, Desa Segamit itu tidak ada berbatasan dengan Tunggul Bute Kecamatan Kota Agung yang ada Wilayah Tunggul Bute berbatasan dengan Tanjung Agung Kecamatan SDU Kabupaten Muara Enim. " ujar Ujang.
Sangkut ST berharap dengan adanya Audensi ini menghasilkan energi positif khusususnya mengenai tapal batas di Bukit Jambul Gunung Fatah yang merupakan sumber mata air yang vital bagi Eks Kecamatan Kota Agung dan Sangkut ST inginkah Kenetralan PT Supreme mengenai hal ini
Camat Kota Agung Marsi SE, MM mensuport dan mengapresiasi maksud dan tujuan dari organisasi Gemapala dalam mempertahankan haknya.
Laporan NID