Lahat, DS --- Diduga hampir habis kekayaan Alam di Bumi Seganti Setungguan akibat ulah dan Aktifitas Explorasi dari Perusahaan Terbatas Supreme Energy hingga berakibat di Wilayah Kawasan Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat mengalami kegundulan dan banyak terjadi perubahan Ekosistem Alam seperti yang sering terjadi Banjir Bandang dan jalan amblas akibat Angkutan PT.Supreme yang melebihi Kapasitas Tonase yang mana seharusnya jalan Lahat - Kota Agung dan Pagaralam berkekuatan 8 ton dilalui kendaraan angkutan dari PT.Suprime Ratusan Ton melintas di wilayah Kabupaten Lahat .
Namun dalam penjelasan Prengki Pimpinan Pt Suprime Energy Rantau Dedap (19/3) terkait masalah tapal batas, bukan wewenang kami yang menentukan. Ini masalah administrasi pemerintahan, jadi yang menentukan batas wilayah adalah Pemerintah. Supreme Energy mau diletakan dimana, kami ikut saja namun kami tunduk kepada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ditanya awak media lebih lanjut Soal urusan izin PT suprime masuk di wilayah mana pegurusan pajak dari kegiatan yang dilakukan PT.Suprime Energy masuk Ke Wilayah Kabupaten Lahat atau Kabupaten Muara Enim
Jawab Prengki Kami waktu masuk kedaerah ini bertanya kepada pemerintah setempat, ini daerah mana. Diinformasikan bahwa daerah ini adalah Dusun 4 Rantau, Desa nya apa - Desa nya Segamit, Kecamatannya apa - Kecamatan SDU, Kabupatan nya apa - Muara Enim. Untuk itu kami berkoordinasi dengan Kabupaten Muara Enim.
Ketika dicercah pertanyaan kembali artinya kepengurusan Atminitrasi pajak PT suprim setor ke Kabupaten Muara Enim,sedangkan Kabupaten Lahat
tidak ada urusan benar pak
Kembali Prengki menjawab Itu yang ditentukan oleh Pemerintah dan bukan Supreme Energy yang tentukan akan tetapi Kabupaten Lahat bukan tidak ada urusan, kami dari PT.Supreme Energy ada hubungan dengan Kabupaten Lahat yang terdapat di beberapa instansi, seperti Dinas PU Bina Marga sehubungan dengan penggunaan jalan Kabupaten, Dinas Tenaga Kerja mengenai tenaga kerja , Dinas Kesehatan untuk penanganan Covid 19 dan Lain Lain pungkasnya (NID)