Lahat,DS--- Adanya kenakalan angkutan yang bermuatan melebihi kapasitas menjadikan sebagian badan jalan tingkat II milik Pemerintah daerah menjadi amblas malah ada terjadi longsor dipinggiran badan jalan hingga melebar seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Pulau pinang dan kecamatan Kota Lahat wilayah Kelurahan Suka Ratu.
Pemerintah Sumatera Selatan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditanda tangani H.Haryanto SE.MBA Wakil Bupati Lahat yang berbunyi bagi kendaraan angkutan yang bermuatan melebihi kapasitas 8 Ton dilarang melintas dijalan kabupaten.
Untuk itu guna mendukung Pemerintah dalam mengatasi kendaraan angkutan yang bermuatan melebihi kapasitas 8 ton AKP.Ardiansyah SE.Sik Kasat Lantas Lahat menghimbau kepada pihak perusahaan yang memiliki angkutan agar dapat mematuhi surat edaran yang disampaikan pemerintah agar bila akan melintas di jalan kabupaten hendaknya jangan bermuatan lebih dari 8 Ton.
Kasat juga menambahkan sesuai tugas dan tukpoksi jajaran satlantas menjaga agar tidak terjadi kala lantas dijalan untuk itu bila ada perusahaan meminta pengawalan akan kami kawal, namun setelah ada surat edaran dari pemerintah Jajaran Satlantas Polres Lahat menghimbau kepada pihak perusahaan angkutan yang meminta pengawalan mereka harus mengikuti aturan, muatan angkutan harus tidak boleh lebih dari 8 ton bila itu dilanggar maka mereka harus memindahkan ya ke angkutan lain pungkasnya.(Nid)