Lahat, DS --- Dalam Rangka Membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Lahat Akhir Tahun Anggaran 2020 Fitrizal Romzi SH MH Pimpinan DPRD bersama 25 Anggota Dewan Kabupaten Lahat melaksanakan Pembukaan Rapat Paripurna V (22/3)digedung DPRD Kabupaten Lahat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang mana pada Pasal 19 Ayat (1) dijelaskan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat Paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 Tahun paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir.
Sehubungan hal tersebut berdasarkan Surat Bupati Lahat tanggal 18 Maret 2020 nomor 100/58/Bagpem- LPPD /2021 telah disampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban LKPJ Bupati Lahat tahun 2020, dimana dalam hal ini Pemerintah Daerah telah memenuhi Amanat Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019.
Cik Ujang Bupati Lahat melalui H.Haryanto SE.MBA Wakil Bupati mejelaskan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2020 5 poin yaitu
1.Penjelasan Arah kebijakan Umum Pemerintah Daerah.
2.Pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah.
3.Penyelengaraan urusan desentralisasi.
4.Penyelengaraan tugas pembantu dan
5.Penuelengaraan tugas umum Pemerintah.
Fitrizal Romzi SH.MH Ketua DPRD melalui Gaharu Wakil Ketua 1 mengatakan ada beberapa agenda surat masuk yang ditujukan ke pimpinan DPRD Kabupaten Lahat diantaranya surat dari Bupati Lahat tanggal 22/3 nomor 100/62/Bag- Pem/2021 tentang izin tidak dapat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Lahat dan surat dari dewan pimpinan cabang PDI perjuangan tanggal 1/2 2021 nomor 037/Rekomendasi /DPC 19.04/II/2020 prihal Rekomendasi ketua fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Lahat yang merekomendasikan saudara Litran Effendi SH sebagai ketua fraksi PDI Perjuangan mengantikan saudara Samarudin SH yang mengundurkan diri berdasarkan surat pengunduran diri tanggal 25 Januari 2021.( NDI)