Lahat, DS -- SI salah satu Staff ASN Kantor Kecamatan Mulak Ulu tanpa kejelasan hampir 2 bulan tidak ngantor, hal ini di ungkap salah satu rekan kerjanya di Kecamatan Mulak Ulu kepada Awak Media
Pelelusuran dan Cek dan Ricek Awak Media di Lapangan mendapatkan fakta mengejutkan dan berhasil menemui Oknum ASN tersebut, dikediamanya SI di Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu. Dia menuturkan dengan alasan yang tak masuk akal bahwa tidak ada yang mengantar ke Kantor suaminya sibuk berkebun, sampai sekarang saya belum menerima surat peringatan apapun " ujarnya.
UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam BAB IV Fungsi, Tugas dan Peran ASN Bagian Kesatu Pasal 10, Bagian Ketiga Tentang Kewajiban Pegawai ASN Pasal 23. Kemudian BAB VIII Tentang Manajemen ASN Bagian Kesatu Umum, Paragraf 12 tentang Pemberhentian Pasal 87 angka (3) bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Sementara itu Camat Mulak Ulu Elsye Hartuti S,STP. MM ketika dikomfirmasi di Kantor Camat Mulak Ulu beberapa waktu lalu membenarkan bahwa SI ini sudah hampir 2 bulan tidak ngantor, pernah dia menyampaikan izin tak masuk kantor. Sampai sekarang belum juga kerja dan kita sudah melayangkan surat peringatan kepada bersangkutan " tandas Elsye.