LAHAT, DS - Terkait hasil Mediasi antara PT Supreme Energi Rantau Dedap di Kawasan Tunggul Bute Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat yang menuntut 4 poin dibacakan Sangkut ST selaku Tim Investigasi Gemala dan hasil akhir dirumuskan bahwa PT Supreme Energi matuhi aturan yang berlaku.
Menanggapi hasil dari keputusan Mediasi tersebut Yeri Mediansyah SH selaku Ketua Gemapala ketika diwawancarai Awak Media dengan nada sedikit gusar Yeri dengan mencurahkan berikut hasil petikan wawancara 26/3.
"Dalam pertemuan tadi harusnya Pemkab Lahat dalam hal ini Asisten 1 harusnya menekan PT Supreme berhubung Wilayah tersebut sudah kita dapat Wilayah Lahat, kapasitas kita hanya sebagai penemu Wilayah itu. Harusnya Pemda menanyakan Izin itu kapan berlaku masa habisnya, tadi hanya mendengar ocehan Asisten 1 saja tanpa adanya tindakan.
Secara pribadi terus terang saya tidak puas dengan pertrmuan tadi, kalu saja tau Asisten 1 bukan Bupati yang datang padahal PT Supreme telah mengakui titik koordinat sudah diakui PT Supreme Wilayah Lahat terlihat jelas terlalu memihak dan gerakan dari Gemapala ini harusnya didukung. Kalau saja saya tahu semula hanya asisten 1 yg memimpin rapat tadi saya dan rekan Gemapala tidak akan ikut karena tidak sesuai dengan agenda yang ada, harusnya Bupati yang memimpin Mediasi " cetus Yeri Mediansyah.
Ketika ditanya langkah selanjutnya Yeri menjawab " kita tunggu Audensi ke Gubernur Sumsel terkait Pemendagri nomor 111 tahun 2019 " tandas Ketua Gemapala.
Sementara itu Jeli Anggota Gemapala menambahkan " Tujuan Gemapala meminta Wilayah Bukit Jambul Gunung Fatah semestinya sesuai fakta Peta data serta saksi yang hidup. " tambah Jeli