• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gemapala Ajukan 5 Tuntutan ke PT Supreme Energi

    Jumat, 19 Maret 2021, Maret 19, 2021 WIB Last Updated 2021-03-19T05:26:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LAHAT, DS - Tampaknya audensi Gemapala ( gerakan Masyarakat Pagar Alam Lahat) beberapa waktu lalu dengan PT Supreme Energi Rantau Dedap Kawasan Tunggul Bute Kecamatan Kota Agung di Kantor Camat, belum mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak Gemapala karena yang datang waktu itu bukan petinggi Perusahaan namun dari Humas saja.


    Hal ini mendasari Gemapala menggelar Aksi Damainya pada Jumat pagi 19/3 bertempat di titik nol PT Supreme Desa Sukarami Kecamatan Kota Agung dikomandoi Yeri Mediansyah SH dengan masa sekitar puluhan orang.


    Aksi Damai yang dilakukan Gemapala 

    menuntut Pt Supreme yang menumpang di Wilayah Bumi Seganti Setungguan, menyetop Armada yang terkait dengan PT Supreme tapi tidak menyetop angkutan umum, Tonase yang melebihi 8 ton sehingga menurut Gemapala mengakibatkan amblasnya jalan menuju Kecamatan Kota Agung " demikian ucapan lantang sang Pendemo Aksi damai.


    Adapun tuntutan dari Gemapala


    1. Meminta pertanggung Jawab PT Supreme, Kawasan Hutan Lindung yang termasuk Wilayah titik koordinat Lahat sesuai dengan Pemendagri no 111 tahun 2019 PT Suoreme 


    2.Diduga tidak transparasi.


    3 Meminta kepada Pemkab untuk dapat mendata, menghitung serta menetapkan jumlah kerugian yang diderita akibat kesengajaan 


    4 Permintaaan masyarakat meminta Gemapala memfasilitasi Pekerja Lokal 


    5 Terindikasi PT Supreme mengeksploitasi besar- besaran dan Izin belum keluar telah melakukan kegiatan.


    Sedangkan pihak Supreme di wakilkan 

    Made Subagio Sekurity Kordinator alias Kepala Pengaman dan 

    Onika selaku Humas, menurut Onika diusahakan Frengki selaku petinggi dari Supreme turun menemui pendemo. Namun kenyataan berbeda.


    Site Support Manager PT Supreme Frengki menurut Onika dari awal pengurusan Adminkstrasi semuanya ke Kabupaten Muara Enim jadi tidak ada sangkut pautnya mengenai Tapal Batas antara Muara Enim Lahat. Jadi bila nantinya itu Wilayah Lahat kita ikuti aturan yang berlaku " ujar Onika.


    Sementara itu AKBP Achmad Gusti Hartono SiK selaku Kapolres Lahat mengatakan " Pihak dari Kepolisian Resort Lahat dibantu 12 Personil Koramil Kota Agung, terkait Aksi damai yang dilakukan ormas Gemapala menerjunkan 80 personil dari Polres Lahat yang terdiri dari anggota Personil Polsek Kota Agung, Polsek Pulau Pinang, dan Polsek Mulak Ulu, silahkan Gemapala mengadakan Aksi damainya silahkan menyampaikan aspirasinya demi kepentingan umum yang berguna bagi masyarakat banyak. Namun untuk masalah Tapal Batas Wilayah serahkan ke Pemerintah Kabupaten Lahat, sedangkan pihak Perusahan ikuti aturan kedua Pemerintah Muara Enim- Lahat " pesan bijak Kapolres .


    Sedangkan Camat Kota Agung Marsi SE, MM " Kami dari Kecamatan berharap Janji yang telah ditulis diatas materai oleh Pihak Perusahaan jangan hanya sekedar janji semata, kami dari Pihak Kecamatan Kota Agung berharap nantinya permasalahan ini selesai sesuai ketentuan "ujar Camat.


    Pihak dari PT Supreme yang diwakili Made Subagio membacakan peryataan diatas Materai didengar oleh seluruh Aksi dan akan dilanjutkan pertemuan selanjutnya pada tanggal 26 Maret mendatang akhirnya Masa membubarkan diri dengan tertib.


    Laporan Kerbay Mulak/ Dhonie

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini