• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Budi Hairu Gantikan Devi Haryanto

    Selasa, 23 Maret 2021, Maret 23, 2021 WIB Last Updated 2021-03-26T13:41:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PALI, DS - Rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji Budi Hairu sebagai wakil ketua DPRD PALI masa bakti 2019-2024 dipimpin langsung ketua DPRD PALI H Asri AG didampingi wakil ketua I Irwan ST dan diikuti 18 orang anggota dewan dari 25 dewan PALI dihadiri Plh Bupati PALI Syahron Nazil serta sejumlah kepala OPD dan FKPD dilingkup Pemkab PALI. 


    Muhammad Budi Hoiru secara resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya pada hari Selasa (23/3-2021)melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)menggantikan Devi Haryanto sebagai wakil ketua ll DPRD PALI dimana sebelumnya Devi Haryanto telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon bupati pali pada pilkada 9 Desember 2020 lalu


    Pengambilan sumpah dan janji Budi Hairu sebagai wakil ketua DPRD PALI dipandu kepala Pengadilan Negeri Muara Enim. Sementara SK Gubernur tentang pengangkatan Budi Hairu dibacakan Plt Sekwan, Zulkenedy.


    Menurut Ketua DPRD PALI bahwa pengangkatan Budi Hairu sebagai wakil ketua II DPRD PALI berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan nomor 189/kpts/I/2021.



    "Mudah-mudahan dengan terisinya jabatan wakil ketua DPRD PALI, Insyaallah menambah erat kemitraan dewan dan pemerintah daerah," kata ketua DPRD PALI. 


    Ditempat sama, Plh Bupati PALI Syahron Nazil menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Budi Hairu mengisi kekosongan wakil ketua II.

    IMG-20210323-WA0001

    "Kami berharap dengan dilantiknya wakil ketua DPRD PALI ini akan dapat lebih meningkatkan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif. Serta meski pun dalam pandemi covid-19 ini, PALI masih bertahan. Berdasarkan BPS, indeks kemiskinan dan penggangguran di PALI menurun. Namun demikian masih banyak program yang harus dijalankan yang perlu sinergitas antara eksekutif dan legislatif agar program tersebut berjalan sesuai harapan," harapnya.

    [24/3 18:39] Idham: Kasat Lantas Himbau Angkutan perusahaan Saat Melintas di Jalan Kabupaten jangan Lewat dari 8 Ton 




    Lahat--- Adanya kenakalan angkutan yang bermuatan melebihi kapasitas menjadikan sebagian badan jalan tingkat II milik Pemerintah daerah menjadi amblas malah ada terjadi longsor dipinggiran badan jalan hingga melebar seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Pulau pinang dan kecamatan Kota Lahat wilayah Kelurahan Suka Ratu.


     Pemerintah Sumatera Selatan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditanda tangani H.Haryanto SE.MBA Wakil Bupati Lahat yang berbunyi bagi kendaraan angkutan yang bermuatan melebihi kapasitas 8 Ton dilarang melintas dijalan kabupaten.


    Untuk itu guna mendukung Pemerintah dalam mengatasi kendaraan angkutan yang bermuatan melebihi kapasitas 8 ton AKP.Ardiansyah SE.Sik Kasat Lantas Lahat menghimbau kepada pihak perusahaan yang memiliki angkutan agar dapat mematuhi surat edaran yang disampaikan pemerintah agar bila akan melintas di jalan kabupaten hendaknya jangan bermuatan lebih dari 8 Ton.


    Kasat juga menambahkan sesuai tugas dan tukpoksi jajaran satlantas menjaga agar tidak terjadi kala lantas dijalan untuk itu bila ada perusahaan meminta pengawalan akan kami kawal, namun setelah ada surat edaran dari pemerintah Jajaran Satlantas Polres Lahat menghimbau kepada pihak perusahaan angkutan yang meminta pengawalan mereka harus mengikuti aturan, muatan angkutan harus tidak boleh lebih dari 8 ton bila itu dilanggar maka mereka harus memindahkan ya ke angkutan lain pungkasnya.(Nid)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini