• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ASN Lahat Dituntut Gunakan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

    Selasa, 30 Maret 2021, Maret 30, 2021 WIB Last Updated 2021-03-30T09:02:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LAHAT, DS - Dalam rangka  meningkatkan Pembahasaan Bahasa dan penerapan bahasa  khususnya diruang lingkup Publik di Kabupaten Lahat, serta Penilaian yang katagori sedangkan  di Kabupaten lahat nilai Katagori   terkendali C  dari 2019 - 2020, ditilai secara tersembunyi dari  Balai Bahasa Sumsel, kalau dibanding dengan Kabupaten Kota dan Kabupaten Lahat seperti Pagar Alam Kategori terkendali B, Lubuk Linggau, 4 Lawang dan Lubuk Linggau Kategori terkendali A. belum  memenuhi unsur bahasa Indonesia dan masih dipenuhi.

    Kegiatan ini bertujuan  untuk memberikan pengetahuan kepada ASN di lingkup Pemkab Lahat mengenai pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mendorong instansi Pemerintah agar mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia khususnya dalam bidang pelayanan publik. 

    Masih banyak instansi pelayanan publik yang ternyata belum menerapkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Berapa peraturan undang- undang mengatur masalah kebahasaan.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan." ujar Umar Solihan MHum. Kepala Balai Bahasa   mengawali Sosialisasi.

    Sosialisasi Undang- undang kebahasaan dan penerapannya ke dalam hukum ini bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Bukit Serelo Lahat dilaksanakan selama tiga hari 30-1 April 2021, peserta dari perwakilan OPD Pemkab Lahat. Turut hadir Kadiknas drs Suhirdin, Kadinas Perpustakaan daerah Elpa Edison SP Kadis Pariwisata M. Safrani. Cikmin Kabag Ortala Widhi

    Sementara itu Pj Sekda drs Deswan Irsyad Mpdi sekaligus membuka Sosialisasi ini beliau  menyambut dan merespon positif  tentang pembahasan Undang- undang no 24 tahun 2009,  penggunaan Bahasa Indonesia dengan peraturan perundangan dalam pembuatan Perda, Dukumen, Surat menyurat, saya berharap kepada peserta OPD untuk benar di cermati dan diterapkan. Kegiatan ini jarang dilakukan dimana Balai Besar memberikan pencernaaan. Sangat delematis memang kalau kita melihat penggunaan Bahasa Indonesia.  Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini pemakaian Bahasa yang sesuai apa yang harus diterapkan dan  di Aplikasikan nantinya " harap Sekda.


    Laporan Donie

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini