LAHAT, DS - Rusaknya hutan Lindung Gunung Fatah Bukit Jambul yang terletak di Kawasan perbatasan Kabupaten Muara Enim- Kabupaten Lahat oleh Oknum tak bertanggung jawab yang merupakan hulu mata air dari 5 Kecamatan ( Kota- Agung, Mulak Sebingkai, Mulak Ulu, Pagun dan Gumay Ulu).
Membuat masyarakat Kota- Agung yang menamakan Gemapala ( Gerakan masyarakat Pagar Alam) gerah, dan terus berupaya agar merebut kembali Kawasan Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Fatah yang di klaim milik Kabupaten Muara Enim.
Merasa tidak.puas dengan mediasi bersama Asisten 1 Rudi Thamrin SH, MM beberapa waktu lalu di Gedung Serba Guna, Gemapala mengadukan hal ini ke
Rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 yang di ketuai Nizarudin SH hadir pula Asisten 1, UPTD Dinas Kehutanan Provinsi KPH Wil 8 meliputi Muara Enim Ahmad Mirza (1/2)
Dengan adanya Audensi dengan DPRD dan Pemkab ternyata Kawasan Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Fatah adalah Wilayah Kabupaten Lahat, hal ini dipertegas Dinas UPTD Kehutanan Provinsi 1/2 bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Lahat.
Sementara itu Asisten 1 Rudi Thamrin SH, MM mengatakan " Perlu ada aturan mengikuti syarat hukum yang berlaku, bila Gemapala ingin mempertahankan Tapal Batas Bukit, Pemkab cukup merespon masalah Tapal Batas, sesuai dengan Pemendagri 111 tahun 2019. Ada hal secara konkrit hendaknya jangan hanya Tapal Batas saja yang harus kita kejar itu masalah hutan lindung yang telah dirusak " ujar Asisten 1.
Bakti Ansyah Anggota DPRD yang merupakan Putra Daerah Asli Kota Agung mengultimatum Pemkab Lahat jangan hanya mengandalkan Gemapala saja dan bukan menunggu, saja harusnya mari sama- sama kita pertahankan bila tidak akan fatal akibatnya
Sedangkan Yeri Mansyah SH selaku Ketua Gemapala kepada Awak Media mengatakan Agenda hari " kami dari Gemapala bersama DPRD dapil mendesak Pemkab untuk merekomendasikan langkah- langkah Gemapala.
Aktivis muda dan pengurus Gemapala
M. Sangkut. ST mempertegas dan menjelasakan tentang keputusan mendagri sudah sangat mendesak untuk di batalakan mengingat waktu yang sangat singkat bagi nasib Kabupaten Lahat di tinjau ulang dan dibatalkan. Karrna keputusan tersebut tidak benar, serta penuh dengan sarat politis. Sedangkan Gemapala mempunyai dasar dan bukti Perjuangan ini.
Gemapala akan kejakarta menemui Mendagri, Menteri Kehutanan dan lingkungan hidup untuk menyelesaikan tapal batas antara Muara Enim dan Lahat dan kerusakan hutan Lindung Gunung Fatah Bukit Jambul yang telah di eksploitasi oleh PT Supreme, dan Oknum Masyarakat " tutup Yeri
Laporan Kerbay Mulak