• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemusnahan BB di Kejaksaan Negeri Lahat dihadiri Bupati Lahat

    Senin, 11 Januari 2021, Januari 11, 2021 WIB Last Updated 2021-01-11T14:51:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LAHAT, DS - Kejahatan Narkotika   di Bumi Seganti Setungguan masih menduduki tingkat teratas dikabupaten Lahat, pada empat bulan terakhir. Tindak pidanan Narkotika sudah  telah terorganisir di Kabupaten Lahat , ditakutkan generasi selanjutnya tergantung karena narkoba, diharapkan adanya kerjasama Pemerintah Desa. Kejahatan tindak penganiayaaan, di duduki tingkat kedua, baik penganiayaan maupun  pembunuhan  diharapkan Intensitas dari Polres Lahat untuk menangani masalah ini ujar Fithrah SH selaku Kajari Lahat disela- sela pemusnahan Barang Bukti kejahatan yang berhadil diungkap  selama tahun 2020.


    Prosesi pemusnahan Barang bukti berlangsung khidmat dan tertib, diawali oleh Bupati Lahat Cik Ujang diikuti unsur Forkominda lainnya. Dilanjutkan dengan acara Pencanangan Zona Integrita menuju Wilayah bebas dari Korupsi  WBK)  dan Wilayah Birokrasi bersih dan melayani ( WBBM) di Kabupaten Lahat pada 11.


    Bupati Lahat merasa Prihatin dengan penyebaran Narkoba sampai tingkat Desa sudah sangat memprihatinkan sekali di Kabupaten Lahat, namun beliau menekankan kepada seluruh elemen untuk bersama memerangi Narkoba. Insya Allah kejahatan Narkoba teratasi. 


    Adapun Barang Bukti yang dimusnakan berupa : 

    NARKOTIKA (40 perkara) : 

    1.GANJA. 123,367 (seratus dua puluh tiga koma tiga enam tujuh) gram. 

    2.METAMFETAMINA. 21,803 (dua puluh satu koma delapan nol tiga) gram.

    3.MDMA. 8 (delapan) butir dengan berat 2,168 (dua koma satu enam delapan) gram. 


    II. TIPIRING (4 perkara) : 

    1.15 (lima belas) botol Minuman Keras berbagai merk yang didapat dari razia Pedagang Miras sebanyak 2 (dua) perkara.

    2. 4 (empat) botol sisa minuman keras berbagai merk yang didapat dari razia ketertiban umum yaitu mengkonsumsi minuman keras di muka umum sebanyak 2 (dua) perkara.


     Jenis Narkotika sebanyak 40 perkara, dengan rincian yakni ganja sebanyak 123,367 (seratus dua puluh tiga koma tiga enam tujuh) gram,  jenis metamfetamina sebanyak 21,803 (dua puluh satu koma delapan nol tiga) gram dan jenis MDMA sebanyam 8 (delapan) butir dengan berat 2,168 (dua koma satu enam delapan) gram. 


    Perkara tipiring sebanyak 4 perkara  dengan rincian 15 (lima belas) botol Minuman Keras berbagai merk yang didapat dari razia Pedagang Miras sebanyak 2 (dua) perkara, dan 4 (empat) botol sisa minuman keras berbagai merk yang didapat dari razia ketertiban umum yaitu mengkonsumsi minuman keras di muka umum sebanyak 2 (dua) perkara.




    Laporan Kerbay Mulak

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini