LAHAT, DS - Kejahatan Narkotika di Bumi Seganti Setungguan masih menduduki tingkat teratas dikabupaten Lahat, pada empat bulan terakhir. Tindak pidanan Narkotika sudah telah terorganisir di Kabupaten Lahat , ditakutkan generasi selanjutnya tergantung karena narkoba, diharapkan adanya kerjasama Pemerintah Desa. Kejahatan tindak penganiayaaan, di duduki tingkat kedua, baik penganiayaan maupun pembunuhan diharapkan Intensitas dari Polres Lahat untuk menangani masalah ini ujar Fithrah SH selaku Kajari Lahat disela- sela pemusnahan Barang Bukti kejahatan yang berhadil diungkap selama tahun 2020.
Prosesi pemusnahan Barang bukti berlangsung khidmat dan tertib, diawali oleh Bupati Lahat Cik Ujang diikuti unsur Forkominda lainnya. Dilanjutkan dengan acara Pencanangan Zona Integrita menuju Wilayah bebas dari Korupsi WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan melayani ( WBBM) di Kabupaten Lahat pada 11.
Bupati Lahat merasa Prihatin dengan penyebaran Narkoba sampai tingkat Desa sudah sangat memprihatinkan sekali di Kabupaten Lahat, namun beliau menekankan kepada seluruh elemen untuk bersama memerangi Narkoba. Insya Allah kejahatan Narkoba teratasi.
Adapun Barang Bukti yang dimusnakan berupa :
NARKOTIKA (40 perkara) :
1.GANJA. 123,367 (seratus dua puluh tiga koma tiga enam tujuh) gram.
2.METAMFETAMINA. 21,803 (dua puluh satu koma delapan nol tiga) gram.
3.MDMA. 8 (delapan) butir dengan berat 2,168 (dua koma satu enam delapan) gram.
II. TIPIRING (4 perkara) :
1.15 (lima belas) botol Minuman Keras berbagai merk yang didapat dari razia Pedagang Miras sebanyak 2 (dua) perkara.
2. 4 (empat) botol sisa minuman keras berbagai merk yang didapat dari razia ketertiban umum yaitu mengkonsumsi minuman keras di muka umum sebanyak 2 (dua) perkara.
Jenis Narkotika sebanyak 40 perkara, dengan rincian yakni ganja sebanyak 123,367 (seratus dua puluh tiga koma tiga enam tujuh) gram, jenis metamfetamina sebanyak 21,803 (dua puluh satu koma delapan nol tiga) gram dan jenis MDMA sebanyam 8 (delapan) butir dengan berat 2,168 (dua koma satu enam delapan) gram.
Perkara tipiring sebanyak 4 perkara dengan rincian 15 (lima belas) botol Minuman Keras berbagai merk yang didapat dari razia Pedagang Miras sebanyak 2 (dua) perkara, dan 4 (empat) botol sisa minuman keras berbagai merk yang didapat dari razia ketertiban umum yaitu mengkonsumsi minuman keras di muka umum sebanyak 2 (dua) perkara.
Laporan Kerbay Mulak