• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Korupsi Dana Desa, Kades Askari Dibekuk Polisi

    Selasa, 12 Januari 2021, Januari 12, 2021 WIB Last Updated 2021-01-12T09:55:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    DUTA SUMSEL, MURA — Kepala Desa Sukowarno “Askari (43)” , Kepala Desa , Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, di jebloskan ke penjara Polres Mura, pada 14 September 2020 lalu.


    Tersangka di jebloskan ke penjara lantaran diduga terlibat perkara penyelewengan dana (Korupsi), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), senilai Rp 187.200.000.


    Dana tersebut diberikan kepada masyarakat desa Covid 19 sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK), dimana setiap KK mendapatkan dana senilai Rp 600.000.


    Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor, Ipda Marliansyah, saat Press Release didepan Mapolres Mura, Selasa (12/1/2021).


    “Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-79/IX/2020/Sumsel/Res Mura/. Tersangka, Askari Kades Sukowarno, kami tangkap, karena terlibat perkara korupsi,” kata Kapolres.


    Kapolres menjelaskan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), setelah ini akan segera dilimpahkan kejaksanaan beserta Barang Bukti (BB), diantaranya, dokumen pengajuan pencairan BLT DD, Rekening Koran Desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Mura.


    Namun, untuk diketahui baik pihak Polres Mura, Inspektorat serta kejaksaan bersama-sama menyelesaikan penyidikan perkara hingga P21.


    “Kita bekerja sama, baik polres, inspektorat, kejaksaan serta pemerintah daerah,” ucap AKBP Efrannedy.


    Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka Askari tidak menyalurkan dana BLT covid 19 pada masyarakat Rp 600 ribu per KK dengan kerugian Rp 187.200.000.


    Dimana, motif tersangka pada penyaluran tahap pertama telah disalurkan kepada warga, namun untuk tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada warga, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.


    “Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar,” tutup pria berpangkat melati dua ini.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini