masukkan script iklan disini
Musirawas, DS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mura masa jabatan 2016-2021, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (14/1/21).
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Mura, Azandri menyampaikan, jika pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mura periode 2016-2021 akan dilaksanakan pada 17 Februari 2021 mendatang.
Berdasarkan peraturan Undang-undang bahwa masa jabatan Bupati dan wakil Bupati yaitu kurun waktu selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan,” katanya.
Azandri menegaskan, rapat paripurna ini merupakan pengumuman masa pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mura periode 2016-2021, bukan berhentinya masa jabatan.
Sesuai dengan aturan, tambah politisi PDIP ini, maka DPRD diharuskan menyampaikan pengumuman pemberhentian Bupati dan wakil Bupati masa jabatan 2016-2021 melalui rapat paripurna. Kemudian, mengusulkan pada Kemendagri melalui Gubernur untuk menetapkan pemberhentian tersebut.
“Jadi, masa kerja Bupati dan Wakil Bupati Mura periode 2016-2021 berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang,” tukasnya